Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mendorong percepatan legalisasi desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola wilayah dan memperluas jangkauan pelayanan publik. Anggota Komisi I DPRD PPU, Romang Rading, menyampaikan bahwa proses pengukuhan sejumlah desa kini memasuki tahap krusial dan ditargetkan rampung secara bertahap melalui jalur resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Legalisasi desa bukan sekadar administratif. Ini menyangkut pengakuan kewilayahan yang berdampak langsung pada akses pembangunan dan layanan,” ujar Romang saat ditemui Senin (5/5/2025).
Hingga awal Mei, sebanyak 18 desa telah resmi terdaftar di Kemendagri, meliputi lima desa di Kecamatan Penajam, empat di Waru, dan sembilan lainnya di Babulu. Sisanya akan diajukan menyusul pada minggu kedua bulan ini.
Namun, Romang juga mengingatkan bahwa tidak semua wilayah layak untuk dikukuhkan sebagai desa, terutama jika masih berada dalam kawasan Budidaya Perkebunan (KBK), yang secara aturan tidak memenuhi syarat sebagai wilayah administrasi desa mandiri.
“Beberapa lokasi memang belum memenuhi ketentuan tata ruang. Tapi untuk wilayah yang layak, kami pastikan proses pengajuannya terus berlanjut,” jelasnya.
Romang juga menyambut baik kehadiran laboratorium desa yang baru dibuka, karena dinilainya dapat menjadi alat bantu penting dalam menyusun dan memperkuat sistem administrasi desa dan kecamatan. Hal ini dinilai krusial sebagai fondasi pembangunan daerah yang berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Menanggapi polemik penurunan status kelurahan menjadi desa, Romang menilai hal itu wajar dan bukan suatu kemunduran. Justru, menurutnya, hal ini bisa membuka ruang partisipasi dan otonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
“Secara struktur, kelurahan berada di bawah kecamatan dan tidak otonom. Sementara desa memiliki kewenangan sendiri. Jadi tidak masalah jika itu dilakukan untuk memperkuat basis pembangunan,” tegasnya.
DPRD PPU melalui Komisi I memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan menyiapkan dokumen tambahan demi mempercepat realisasi pengukuhan desa lainnya yang saat ini masih dalam proses pengusulan.(adv/DPRD PPU)





