Insightkaltim.com, PENAJAM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hubungan industrial oleh perusahaan PT Bina Mulia Berjaya terhadap dua orang karyawannya. Kedua pekerja tersebut sebelumnya dilaporkan telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak tanpa prosedur yang jelas.
RDP yang berlangsung di Kantor DPRD PPU pada Rabu, 7 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, dan turut dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yakni Hariyono dan Muhammad Bijak Ilhamdani. Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses PHK serta pelanggaran administratif oleh perusahaan yang bergerak di sektor usaha berisiko tinggi itu.
Menurut Ishaq, Komisi I menaruh perhatian serius atas laporan PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Salah satu poin utama yang disorot adalah tidak adanya kejelasan terkait status perjanjian kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan.
“Kasus ini kami tangani karena ada dugaan kuat PHK dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Salah satu korban awalnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), namun secara sepihak statusnya diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa dokumen tertulis dan tanpa penjelasan,” ungkap Ishaq.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam perjanjian kerja yang ada, tidak dicantumkan secara rinci mengenai hak-hak pekerja, seperti nilai pesangon dan retas, serta perhitungan yang tidak mengacu pada gaji pokok sebagaimana mestinya. Selain itu, proses PHK yang dilakukan juga dinilai melanggar aturan, karena dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi kepada pekerja.
“Mereka datang seperti biasa untuk bekerja, namun langsung diberikan surat PHK pada hari itu juga. Ini sangat bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan adanya pemberitahuan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD PPU juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa PT Bina Mulia Berjaya belum memiliki izin resmi dari sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, menurut peraturan pemerintah, setiap perusahaan yang bergerak di sektor dengan tingkat risiko tinggi wajib mengantongi izin OSS maksimal dalam waktu 90 hari sejak mulai beroperasi.
“Jika izin OSS-nya belum terbit, maka secara hukum perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal. Hal ini tidak hanya berdampak pada potensi pelanggaran pajak, tetapi juga merugikan hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak sesuai ketentuan, bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan hanya sebesar Rp300.500, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK),” tegas Ishaq.
Tak hanya itu, DPRD juga menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan selama proses RDP berlangsung. Ishaq menyebut bahwa pihak yang hadir mewakili perusahaan adalah seorang pengacara, bukan manajemen langsung, sebagaimana yang diminta oleh DPRD.
“Kami merasa dilecehkan. Yang kami undang adalah pihak manajemen, tapi yang datang malah pengacara. Ini mencederai kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah rakyat yang kami wakili,” kata Ishaq dengan nada tegas.
Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD PPU merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten PPU segera melakukan peninjauan dan langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan perizinan. Ishaq menegaskan bahwa bila terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas berupa penutupan perusahaan.
“DPRD hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi ada di tangan kepala daerah. Tapi jika terbukti ada pelanggaran perizinan dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka perusahaan itu harus ditutup demi penegakan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tegasnya.
Diketahui, selain dua pekerja yang berani melapor, indikasi pelanggaran serupa juga diduga dialami oleh sejumlah karyawan lain, terutama terkait dengan pembayaran THR dan hak normatif lainnya yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Komisi I DPRD PPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan mendorong pemenuhan hak-hak pekerja secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.(adv/dprdppu)





