Insightkaltim.com, PENAJAM – Digitalisasi perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) seharusnya menyederhanakan birokrasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, bagi Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Tohirun, sistem ini justru menimbulkan ketimpangan baru: keputusan ada di pusat, dampaknya ditanggung daerah.
Berbicara di Kantor DPRD PPU pada Senin (5/5/2025), Tohirun menyoroti lemahnya kendali pemerintah daerah terhadap menjamurnya toko-toko modern seperti Indomaret dan Alfamidi yang mendapatkan izin langsung dari pusat karena dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah.
“Sekarang daerah hanya seperti ‘penonton’ dalam proses perizinan. Izin usaha dikeluarkan pusat, tetapi ketika muncul protes dari warga soal dampaknya, justru kami yang harus menjawab,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat kerap merasa keberadaan toko modern mematikan usaha kecil tradisional. Namun, ketika diminta bertindak, pemerintah daerah tak punya celah hukum untuk menolak keberadaan toko tersebut.
“Warga sering mengira kami membiarkan, padahal regulasinya memang tidak memberi ruang intervensi kepada daerah,” lanjutnya.
Tohirun menilai regulasi lama seperti Peraturan Bupati tahun 2017 sudah tak lagi relevan dan perlu segera direvisi agar mampu merespons dinamika terbaru. Selain itu, ia menyoroti strategi pengusaha yang menyewa rumah warga sebagai lokasi usaha untuk menghindari pengawasan langsung.
“Banyak toko modern buka di rumah kontrakan warga. Ini membuat penataan makin sulit karena secara legal, itu tetap dianggap hunian,” jelasnya.
Tohirun berharap ada pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan nasional, khususnya dengan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur zonasi dan penataan sesuai dengan kondisi lokal.
“Kalau pusat ingin efisiensi, silakan. Tapi beri daerah hak untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan sosialnya sendiri. Kita bicara soal dampak, bukan hanya dokumen izin,” tegasnya.(adv/DPRD PPU)





