Insightkaltim.com, Penajam, — Potensi retribusi parkir untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai belum tergarap maksimal. Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy, menyoroti belum jelasnya penetapan zona parkir yang sah dan layak pungut.
“Kalau kita mau pungut parkir, ya sediakan dulu fasilitasnya. Jangan asal tarik retribusi kalau tempatnya saja belum siap,” kata Jhon, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, daerah lain seperti Samarinda sudah memiliki zona parkir resmi yang diawasi langsung oleh pemerintah daerah. Sementara di PPU, baru Pelabuhan Feri dan Pasar Nenang yang terbilang aktif sebagai kantong parkir formal.
Ia menekankan, sebelum bicara soal pungutan, Dinas Perhubungan (Dishub) harus lebih dulu menetapkan titik-titik potensial berdasarkan keramaian aktivitas dan menyiapkan sarana-prasarana pendukung. Tanpa itu, justru bisa muncul parkir liar dan semrawut yang tidak terkontrol.
“Kalau tidak ada zona resmi, masyarakat bisa bingung dan pemerintah juga tidak punya dasar untuk menarik retribusi. Ini bisa jadi masalah,” tegasnya.
Jhon juga menyebutkan bahwa kondisi geografis PPU berbeda dengan kota-kota padat penduduk. Sebaran kendaraan yang merata membuat perencanaan zona parkir harus lebih cermat dan tidak bisa disamaratakan.
“PPU ini belum padat, jadi butuh strategi khusus. Tapi tetap harus dimulai dari sekarang. Zona parkir harus dibuat, bukan cuma ditunggu muncul sendiri,” tuturnya.
Ia berharap Pemkab PPU serius dalam menata potensi retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD. Namun, langkah tersebut harus dimulai dari penataan lokasi, penyediaan fasilitas, dan pengawasan ketat agar tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.(adv/DPRD PPU)





