Insightkaltim.com, Penajam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab PPU. Langkah ini dianggap krusial untuk mengamankan kepemilikan lahan pemerintah dan mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.
Kurangnya Sertifikasi Membuat Aset Tanah Rawan Sengketa
Dalam keterangannya, Raup Muin mengungkapkan bahwa dari total 1.054 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten PPU, kurang dari 200 bidang yang telah bersertifikat. Ini berarti lebih dari 80 persen aset tanah daerah belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Sertifikasi aset tanah sangat penting, karena tanpa dokumen resmi, lahan-lahan milik pemerintah daerah bisa saja diklaim atau dikuasai oleh pihak lain. Ini bisa menjadi masalah besar ke depan,” ujar Raup Muin.
Ia menyoroti bahwa aset tanah yang belum bersertifikat rentan terhadap berbagai permasalahan, termasuk penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga kesulitan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah.
Tantangan dalam Sertifikasi Aset Tanah
Proses sertifikasi aset tanah Pemkab PPU tidak berjalan tanpa hambatan. Raup Muin menjelaskan bahwa beberapa kendala utama yang menghambat sertifikasi adalah:
1. Penguasaan oleh Pihak Ketiga – Beberapa aset tanah masih dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain, sehingga perlu dilakukan pendekatan dan penyelesaian hukum sebelum bisa disertifikasi.
2. Hilangnya Patok dan Tapal Batas – Sejumlah lahan milik pemerintah tidak memiliki tanda batas yang jelas, sehingga sulit untuk diverifikasi dan diklaim sebagai aset daerah.
3. Dokumen yang Tidak Lengkap – Beberapa aset tanah belum memiliki dokumen yang lengkap atau sulit ditelusuri keberadaannya, yang menghambat proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami mendorong Pemkab PPU untuk bekerja sama dengan BPN dan instansi terkait agar kendala-kendala ini bisa segera diatasi. Jangan sampai kita kehilangan aset daerah hanya karena kelalaian dalam pengurusan dokumen,” tambahnya.
Pentingnya Sertifikasi di Tengah Pembangunan IKN
Dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, penataan aset tanah menjadi semakin mendesak. Raup Muin menegaskan bahwa pemkab harus memastikan seluruh tanah milik daerah telah memiliki sertifikat untuk menghindari konflik kepemilikan yang berpotensi muncul akibat perkembangan pesat kawasan tersebut.
“PPU merupakan daerah penyangga IKN, dan ke depan akan ada banyak kepentingan yang masuk ke wilayah ini. Kalau aset daerah tidak terdata dengan baik, bukan tidak mungkin kita menghadapi masalah besar. Ini harus menjadi perhatian utama,” katanya.
DPRD Siap Mendukung Percepatan Sertifikasi
Sebagai langkah konkret, DPRD PPU berkomitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi aset tanah melalui penganggaran serta koordinasi dengan instansi terkait. Raup Muin juga meminta Pemkab PPU untuk lebih proaktif dalam menginventarisasi aset tanah serta menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat proses legalisasi kepemilikan lahan.
“Kami akan terus mengawal masalah ini. Jangan sampai aset pemerintah daerah terabaikan dan akhirnya menjadi milik pihak lain. Sertifikasi adalah langkah awal untuk memastikan semua aset daerah tetap dalam pengelolaan yang sah dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya desakan dari DPRD, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan melindungi aset milik negara dari potensi sengketa di masa depan.(adv/dprdpenajam)





