Insightkaltim.com, Penajam Paser Utara, 11 Maret 2025 — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Kabupaten PPU. Ia menilai, pengakuan atas jasa para tokoh pejuang pemekaran perlu ditetapkan secara formal sebagai bagian dari penghormatan sejarah daerah.
“Kita harus menjadi daerah yang tidak hanya merayakan hari jadi, tapi juga menghargai siapa yang berjasa mewujudkannya,” kata Andi Yusuf. Menurutnya, tokoh-tokoh yang tergabung dalam tim sukses pemekaran Kabupaten PPU selama ini belum mendapat tempat dalam regulasi yang berlaku.
Ia mendorong inisiatif DPRD untuk segera merevisi Perda tersebut agar lebih inklusif, tidak hanya berisi tanggal peringatan, tetapi juga mengangkat nilai perjuangan dalam proses terbentuknya kabupaten.
“Perda ini harus punya makna sejarah, bukan sekadar seremonial,” tegasnya.
Lebih jauh, Yusuf menekankan bahwa pemekaran daerah tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Pemerintah daerah juga wajib memastikan dampaknya dirasakan langsung masyarakat, salah satunya melalui pembukaan lapangan kerja yang luas.
“Tujuan pemekaran adalah mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Maka, manfaat ekonominya harus terasa — pengangguran ditekan, kesejahteraan meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal setiap kebijakan agar berpihak pada rakyat. Dengan semangat refleksi atas sejarah dan dorongan konkret untuk peningkatan kesejahteraan, Yusuf berharap PPU dapat tumbuh menjadi daerah yang tidak hanya maju secara fisik, tapi juga kuat secara sosial.
“Sejarah harus dihormati, dan masa depan harus diperjuangkan bersama,” tutupnya.(adv/DPRD PPU)





