Insightkaltim.com, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak percepatan proses perizinan tujuh perusahaan batching plant yang beroperasi di sekitar kawasan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga kini, perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasi yang sah, meskipun telah beroperasi.
Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai hal ini sebagai masalah serius yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur strategis di kawasan IKN. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perizinan agar operasional perusahaan tersebut berjalan sesuai aturan.
“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa beberapa perusahaan sudah beroperasi tanpa izin resmi. Ini seharusnya hanya masalah waktu, tapi perizinannya harus segera diselesaikan untuk menjaga kelancaran proses pembangunan,” ujar Bijak, Rabu (18/9/2024).
Bijak juga menekankan bahwa izin operasi merupakan syarat wajib bagi semua usaha yang beroperasi di wilayah IKN. Ia mendesak perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan agar segera memenuhi semua persyaratan.
“Tanpa izin lengkap, aktivitas operasional bisa menghadapi kendala serius, baik dari sisi hukum maupun operasional,” tambahnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan mengikuti tahapan kompleks dalam proses perizinan, termasuk mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, mereka juga harus mendapatkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan kelengkapan izin tersebut, perusahaan diharapkan dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran pembangunan IKN.
“Kami berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan proses perizinan agar tidak ada hambatan operasional di kawasan IKN yang sangat strategis ini,” tutup Bijak.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses perizinan. Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan investasi di kawasan IKN berjalan lancar dan mendukung visi pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berkelanjutan.(adv/dprdppu)





