Insightkaltim.com, SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 telah resmi disahkan setelah ditandatangani oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim, H Joni, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Kamis (30/11/2023).
Perda APBD Kutim 2024 yang baru disetujui mencapai total sebesar Rp 9,148 triliun. Sebelumnya, persetujuan terhadap Perda ini diperoleh melalui penyampaian pandangan akhir dari berbagai fraksi DPRD Kutim.
Sayid Anjas dari Fraksi Golkar, Kajang Lahan dari Fraksi Nasdem, Novel Tyty Paembonan dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Son Hatta dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hj Mulyana dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, M Amin dari Fraksi Demokrat, dan Faisal Rachman dari Fraksi PDI-P, secara bersama-sama menyatakan persetujuan untuk menjadikan Perda APBD Kutim 2024 sebagai kebijakan resmi.
Ketua DPRD Kutim H Joni, dalam pimpinan rapatnya yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Arfan, dan 28 Anggota DPRD, menyatakan kesetujuan bersama untuk menegaskan status resmi Perda APBD Kutim 2024. Bupati Ardiansyah Sulaiman, dalam wawancara dengan media setelah paripurna, mengungkapkan optimisme terhadap peningkatan alokasi dana dalam APBD 2024.
Ia yakin bahwa dengan anggaran yang lebih besar, proyek-proyek pembangunan Kutim dapat direalisasikan dengan lebih cepat dan efisien, memberikan dorongan positif untuk percepatan pembangunan di wilayah tersebut. (adv/Kutim)





