Insightkaltim.com, SANGATTA – Dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, dan Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis PPPK Tahun Anggaran 2022, BKPSDM Kutim menggelar Pengambilan Sumpah/Janji ASN serta Penyerahan SK Bupati mengenai Pengangkatan PPPK. Acara ini, yang secara simbolis dipimpin oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan disaksikan oleh Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, serta Kepala BKPSDM Misliansyah, berlangsung pada Senin (18/11/2023) di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan yang diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Pasal 39 PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
“Setiap PNS diwajibkan mengucapkan sumpah/janji PNS, yang didasarkan pada dasar iman untuk membentuk pribadi PNS yang berintegritas serta kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Pengangkatan optimalisasi ini merupakan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap hasil kelulusan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis yang rendah, formasi yang belum terisi, dan penghargaan atas pengabdian bagi peserta eks THK-II dan Pegawai Non ASN. Pemkab Kutim telah menetapkan kelulusan dan persetujuan teknis dari Kepala BKN bagi PPPK Jabatan Fungsional Optimalisasi, yang ditetapkan mulai 1 Oktober 2023.
Sebanyak 586 orang ASN, dengan 497 orang beragama Islam, 64 orang Kristen Protestan, 18 orang Katolik, dan 7 orang Hindu, mengikuti pengambilan sumpah/janji. Sementara PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 memiliki 317 formasi, dengan 634 peserta mengikuti seleksi PPPK Teknis.
Dari peserta tersebut, 143 orang lulus seleksi PPPK teknis awal dan telah ditetapkan persetujuan teknis dari BKN, mulai 1 Oktober 2023. Selanjutnya, 84 peserta lulus hasil optimalisasi, terbagi dalam Golongan IX (67 orang), Golongan VII (8 orang), dan Golongan V (9 orang). (adv/Kutim)





