Insightkaltim.com, PENAJAM — Dugaan korupsi pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa Penajam Paser Utara (PPU). Kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp 2,9 miliar.
Menanggapi dugaan korupsi Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan bahwa dalam pengadaan seragam tersebut sudah mekanisme atau aturannya. Maka dalam pengadaannya harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Sehingga tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi.
Dari dugaan korupsi pengadaan seragam tersebut tentunya sudah kita lakukan evaluasi dalam proses pengadaannya. “Jadi, terkait pengadaan itu kita sudah minta, bahwa yang akan datang tidak lagi melalui pihak ketiga. Tetapi langsung ke satun pendidikan dan di sekolah masing-masing,” tuturnya kepada Kaltim Post, Kamis (16/11).
Jadi program bantuan pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa di PPU harus tetap ada untuk kedepannya. Karena bantuan tersebut sangat membantu siswa yang masih memiliki kendala ekonomi. Namun proses yang dilakukan juga harus sesuai prosedur, sehingga tidak tidak mengulangi kejadian seperti kasus korupsi.
“Ya pada prinsipnya kan tetap mendukung, cuman prosesnya tetap harus menggunakan prosedur yang benar,” imbuhnya. Selain itu dalam pengadaan seragam tersebut harus bisa berkolaborasi dengan penjahit di PPU. Karena ini sangat membantu usaha penjahit.
“Ya idealnya kita pengen pengadaan seragam sekolah itu melibatkan usaha penjahit yang ada di PPU. Sehingga perputaran ekonominya tetap ada. Hal ini sudah dari dulu kita ingatkan, jangan diadakan hanya satu tempat karena anggarannya banyak. Sehingga kita memiliki efek kepada masyarakat, itu sudah kita sampaikan,” pungkasnya. (adv/dprdppu)





