Insightkaltim.com, MUARA WAHAU – Pada Rabu (15/11/2023) pagi, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik Azharudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor: 141.1/Κ.568/2023.
Acara berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, dengan dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat terkait.
Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD memiliki tugas dan fungsi tersendiri, mirip dengan hubungan bupati dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan desa.
Dia menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk menyusun rencana kerja desa, sambil menegaskan agar tunduk pada aturan dan tidak melampaui kewenangan yang telah diberikan.
“Dana desa (ADD) naik 100 persen, bahkan lebih. Kelola dengan baik sesuai aturan. Hindari permasalahan hukum di masa mendatang,” pesannya.
Selain itu, Bupati Ardiansyah mengingatkan tentang program pemerintah Rp 50 juta per RT, menekankan agar setiap RT menyusun program dengan rincian untuk peningkatan kapasitas SDM dan pembangunan infrastruktur.
Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah menambahkan harapannya kepada Kepala Desa Wanasari yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik, dengan catatan apabila ada pergantian perangkat desa, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Camat Muara Wahau Marlianto menyampaikan terima kasih kepada panitia yang berhasil menggelar acara pelantikan dengan lancar.
Ia juga mengajak kepala desa yang baru untuk berkolaborasi dengan kepala desa lainnya di Kecamatan Muara Wahau, menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, dari awal kepanitiaan sampai pelantikan hari ini berjalan lancar, aman, dan tentram,” ucapnya. (adv/Kutim)





