Insightkaltim.com, SAMARINDA – Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, memimpin Rapat Koordinasi Teknis Bidang Prasarana dan Sarana di Hotel Aston Samarinda pada Jum’at (3/11/2023) malam. Rapat ini bertujuan untuk melakukan “Pendataan Komoditi Perkebunan untuk SDT-B (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya) dan Kelompok Tani dengan Berbasis Aplikasi.”
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Surono, Asisten II Seskab Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Zubair, serta ratusan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). Bupati Sulaiman menggarisbawahi potensi besar sektor perkebunan di Kutim, mengacu pada komitmen pertama yang dilakukan oleh Bupati Awang Faroek Ishak pada tahun 2001.
“Kami tidak ingin tergiur dengan tambang batu bara dan minyak sebagai komoditas utama. Malam ini merupakan kebangkitan kedua pada sektor perkebunan di Kutim,” ungkap Bupati Sulaiman. Dia menekankan pentingnya derajat pertanian sebagai tema utama, dengan subtema utama berfokus pada sektor perkebunan.
Bupati Sulaiman mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mengembangkan sektor perkebunan, dengan menyoroti manfaat yang telah dinikmati masyarakat dari komoditi perkebunan, seperti kelapa sawit. Dia memaparkan bahwa masyarakat di kecamatan diberikan lahan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, menciptakan dampak positif yang dirasakan hingga saat ini.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kutim, Abd Gani Sukkara, menambahkan bahwa ada 1.400 kelompok tani di Kutim yang perlu dipilah-pilah untuk memastikan fokusnya pada sektor perkebunan. Pendataan dilakukan melalui aplikasi e-CPCL dan e-Proposal dengan tujuan mengumpulkan dan menyimpan data secara digital menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Ruang untuk pengembangan komoditas lain, seperti kopi dan kakao, juga dibuka dengan pendekatan yang melibatkan Kepala Desa hingga PPI (Petani Pemula Indonesia). Meskipun pihak Disbun mengakui kesulitan dalam memberikan bantuan kepada petani perkebunan, terutama dalam mengajukan proposal, mereka melakukan pendataan ulang untuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok tani. (adv/kutim)





