Insightkaltim.com, KUTIM – Sekretaris Desa, atau Sekdes, bertanggung jawab membantu Kepala Desa (Kades) dalam mengelola pemerintahan desa. Sekdes juga menjadi perwujudan representatif dari Kades, memiliki wewenang dalam administrasi desa, termasuk penataan perangkat desa.
Tugas Sekdes mencakup pengelolaan administrasi, tata kelola pemerintahan desa, kegiatan pembangunan, keuangan desa, dan pelayanan publik. “Tugas tersebut sudah diatur dalam Permendagri nomor 12 tahun 2007,” ucap Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmisi Bulang saat membuka Bimbingan Teknis di Yogyakarta.
Kasmidi Bulang menjelaskan bahwa untuk memahami potensi desa dengan akurat, perlu disusun data profil desa. Data ini mendukung pembangunan desa swadaya dan desa swakarya menjadi Desa swasembada. “Data profil desa menjadi acuan perencanaan pembangunan, memastikan alokasi anggaran tepat sasaran,” tambahnya.
Profil desa memungkinkan desa lebih dikenal oleh masyarakat luas, mencakup karakteristik dan potensi desa. Profil Desa mencakup data keluarga, sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana, serta perkembangan dan permasalahan desa.
Kasmidi berharap para peserta, Sekdes dari 139 desa dan tim pendamping kecamatan, memanfaatkan pelatihan dari narasumber Kemendagri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah, menyatakan bahwa kegiatan dua hari ini bertujuan memberikan pemahaman tentang input data melalui sistem Profil Desa dan Kelurahan (Prodeksel). (adv/Kutim)





