Insightkaltim.com ,Penajam – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akhirnya resmi dibentuk. Struktur AKD yang terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan komisi-komisi telah lengkap.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menyatakan bahwa terbentuknya AKD diharapkan dapat mempercepat penyelesaian agenda legislatif yang belum tuntas, khususnya agenda yang tertunda sejak periode sebelumnya, 2019-2024. Salah satu fokus utama adalah pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan terbentuknya AKD, semoga agenda-agenda yang tertunda dapat segera kita rampungkan,” ujar Tohar di Penajam.
Sejumlah Raperda yang masih dalam proses pembahasan mencakup Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2023-2043, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman; Raperda Sistem Pertanian Organik; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan. Tohar berharap seluruh Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda pada bulan ini tanpa kendala.
“Agenda yang masih tersisa, terutama yang sudah berjalan sejak periode sebelumnya, akan segera dijadwalkan kembali, termasuk pembahasan lanjutan APBD 2025,” jelas Tohar.
Dengan sisa waktu sekitar dua bulan di tahun 2024, Tohar optimistis seluruh Raperda dapat disahkan pada November. Ia berharap tidak ada hambatan yang mengganggu jalannya sidang paripurna untuk pengesahan.
“Tahapan penyusunan Raperda hampir seluruhnya rampung. KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) pun sudah selesai, tinggal harmonisasi terakhir,” pungkas Tohar.(adv/dprdpenajam)





