Insightkaltim.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Pengupahan Daerah telah mencapai kesepakatan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
UMK Kutim tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, mengalami kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.356.109.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.
“Alhamdulillah, UMK kita naik. Saya mendapat laporan dari Disnakertrans, dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 jutaan,” ungkap Ardiansyah.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa UMK Kutim lebih tinggi 4,74 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.
“Kita lebih tinggi dari pada UMP Kaltim,” ujarnya pada Senin (27/11/2023). Sudirman Latif juga menambahkan bahwa penetapan UMK Kutim didasarkan pada angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.
Selain itu, menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dengan nilai koefisien alfa sebesar 0,30.
Acuannya, kata dia, menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutim lantas mengambil alfa tertingginya, rata-rata antara 0,10 sampai 0,30.
“Lalu kita ambil yang paling atas (0,30) sehingga memang relatif tidak ada protes dari dewan pengupahan,” jelasnya. (Adv/Kutim)





