Insightkaltim.com, Samarinda – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Aston Samarinda pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah, Camat Kongbeng Jumran, dan ASN Pemkab Kutim mendampingi Asisten I pada Rakertek se-Kaltim tersebut.
Rakertek ini juga mendukung target capaian Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) terkait tata kelola hutan dan lahan melalui percepatan pengakuan MHA. Pembicara, seperti Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, membahas aspek penting dalam paparan diskusi.
Asisten I Seskab Kutim, Poniso, menyebut paparan Akhmad Wijaya dari Yayasan Bioma sangat menarik. Kutim telah membentuk panitia untuk memfasilitasi, memvalidasi, dan memverifikasi data MHA, dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik berharap Rakertek 2023 dapat meningkatkan komitmen untuk percepatan pengakuan MHA. “Saya minta semua memberikan perhatian serius dan komitmen untuk bersinergi dan kolaborasi,” ujar Pj Gubernur, menekankan pentingnya pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Akmal Malik menyatakan harapannya agar MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi bagian pembangunan. Dari 185 komunitas asli Kaltim, baru 2 diakui sebagai MHA, dengan target 2 MHA setiap kabupaten diharapkan dapat diakui, dilindungi, dan diberdayakan. (adv/Kutim)





