Insightkaltim.com, KUTIM – Setelah meresmikan Rumah Sakit Tipe D Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal pada Jumat, 17 November 2023, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melanjutkan tugas resmi dengan menyerahkan ratusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat.
Acara tersebut, bertajuk “Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Penyerahan Produk Administrasi Kependudukan,” merupakan hasil kolaborasi Disdukcapil, Pengadilan Agama Kutai Timur, dan Kementerian Agama Kutai Timur.
Penyerahan 116 dokumen Adminduk Capil hasil isbat dilaksanakan di aula dekat Lapangan Sepak Bola ibu kota kecamatan.
Bupati Ardiansyah secara langsung menyerahkan, didampingi oleh Kepala Disdukcapil Jumeah, Camat Muara Bengkal Nurhadi, dan Kepala Pengadilan Agama Kutai Timur Miftah Faridi. Acara terkait pengesahan pernikahan ini disaksikan oleh ratusan warga dan peserta sidang isbat.
Bupati Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi untuk kegiatan sidang isbat bagi pasangan di tiga kecamatan, yakni Muara Bengkal, Ancalong, dan Long Mesangat.
“Alhamdulillah, kini pasangan telah mendapatkan pengakuan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” ucap Ardiansyah.
Beliau menekankan bahwa UU Perkawinan yang disahkan negara terikat dengan hukum Islam, sehingga pasangan yang telah disetujui isbat diingatkan untuk tidak meremehkan status pernikahan mereka. Selain sidang isbat pernikahan, Bupati menyarankan agar sidang isbat perceraian juga dilakukan.
Beliau juga membahas dampak negatif pernikahan dini dan mendorong generasi muda menikah dengan usia yang matang, sesuai regulasi yang menetapkan usia minimal 19 tahun.
“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Anak yang dilahirkan dari pernikahan dini malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat Adminduk, jaminan kesehatan, dan lainnya,” jelasnya.
Warga juga diimbau untuk menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kelegalan dan pencatatan yang benar.
Bupati menegaskan pentingnya dokumen Adminduk dan mengucapkan selamat kepada semua penerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat. Beliau juga mengusulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama guna meningkatkan kinerjanya di wilayah Kutai Timur yang luas.
Camat Muara Bengkal Nurhadi menyampaikan apresiasi atas suksesnya sidang isbat bagi warganya dan betapa pentingnya pernikahan yang sah yang tercatat dalam Adminduk.
Beliau berkomitmen memfasilitasi sidang isbat baik untuk pernikahan maupun perceraian demi ketertiban Adminduk di kalangan warganya.
Kepala Disdukcapil Jumeah, didampingi unsur pemerintahan setempat, tokoh agama, dan peserta sidang isbat, menjelaskan teknis acara.
Beliau menyoroti kerja sama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Kutai Timur, Kementerian Agama, dan tiga kecamatan, yaitu Muara Bengkal, Muara Ancalong, dan Long Mesangat.
“Ini adalah Layanan Terpadu dari Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Dalam perjanjian kerja sama, pelayanan Adminduk harus dimudahkan dan didekatkan sejauh mungkin bagi warga Kutai Timur,” tegasnya.
Jumeah berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan lagi tahun depan mengingat masih banyaknya kasus yang perlu diselesaikan.
Mengucapkan terima kasih, Kepala Pengadilan Agama Kutai Timur Miftah Faridi mengakui dukungan Disdukcapil dan pemerintah kecamatan dalam proses verifikasi. Beliau berbagi informasi teknis tentang verifikasi dan pelaksanaan sidang isbat di tiga kecamatan.
“Mudah-mudahan bermanfaat bagi semua,” singkatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan KTP-el, diikuti penyerahan suvenir oleh Kepala Disdukcapil Jumeah kepada semua pasangan yang mengikuti sidang isbat. (adv/Kutim)





