insightkaltim.com, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menyampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU yang digelar pada Selasa (15/4/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD PPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Syahruddin M. Noor, didampingi Wakil Ketua II, Andi Muhammad Yusuf. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang), serta undangan dari berbagai instansi dan organisasi di lingkungan Kabupaten PPU.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025–2029, yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, dengan merumuskan visi, misi, serta program Kepala Daerah.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Abdul Waris Muin menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJM Nasional 2025–2029, Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi/Kabupaten, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, Renstra Perangkat Daerah, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025–2029 diarahkan sebagai upaya mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan,” ujar Abdul Waris.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen ini telah melalui tahapan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan mengedepankan prinsip transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, kepedulian lingkungan, serta keberlanjutan.
Menyikapi perkembangan strategis terkait pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Rancangan Awal RPJMD Kabupaten PPU 2025–2029 turut memuat sejumlah isu krusial yang perlu segera direspons. Adapun isu-isu strategis tersebut meliputi:
Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Pengentasan kemiskinan secara terintegrasi.
Pengembangan sektor ekonomi potensial yang bernilai tambah.
Pemerataan infrastruktur layanan publik dan penunjang perekonomian.
Pengelolaan kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
Peningkatan kualitas manajemen ASN dan pelayanan publik.
Peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan IKN serta wilayah sekitarnya.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan visi pembangunan jangka menengah 2025–2029, yakni:
“Berkolaborasi Membangun Penajam Paser Utara yang Unggul, Berkeadilan, Sejahtera, dan Berdaya Saing sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan enam misi utama sebagai berikut:
Mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui inovasi dan digitalisasi pelayanan publik.
Mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, menyejahterakan, dan berkeadilan.
Mewujudkan ketahanan pangan daerah.
Mewujudkan pembangunan sosial dan budaya dalam bingkai keberagaman.
Mewujudkan pemerataan pembangunan wilayah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Di akhir penyampaiannya, Wabup Abdul Waris mengajak seluruh perangkat daerah dan unsur DPRD untuk terus memperkuat kolaborasi dalam penyusunan dokumen ini.
“Proses panjang yang kita lewati bersama ini merupakan bentuk komitmen bersama demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. Semoga RPJMD ini menjadi dokumen yang mampu melahirkan pembangunan berkualitas, komprehensif, aplikatif, serta menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Rancangan Awal RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025–2029 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk memperoleh kesepakatan awal bersama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.(adv/*dprdppu)





