Insightkaltim.com, KALIMANTAN TIMUR – Ketidakstabilan harga ayam di pasaran menjadi perhatian Kepala Desa Batuah, Abd Rasyid. Ia meminta DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengkaji penyusunan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata niaga dan distribusi ayam dari luar daerah guna melindungi keberlangsungan usaha peternak lokal.
Menurut Abd Rasyid, gejolak harga ayam berpotensi menimbulkan tekanan bagi peternak di daerah, terutama pelaku usaha bermodal terbatas. Persaingan dengan pasokan ayam dari luar Kalimantan Timur juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Ia menilai, kondisi tersebut membutuhkan langkah konkret melalui kebijakan yang mampu menciptakan iklim usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan. DPRD Kaltim bersama pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan aturan yang memberikan kepastian bagi peternak sekaligus menjaga keseimbangan pasar.
Salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan, kata dia, ialah regulasi mengenai distribusi, tata niaga, serta mekanisme pengawasan terhadap pasokan ayam yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur.
Namun, penyusunan aturan tersebut harus dilakukan melalui kajian mendalam agar tidak hanya menguntungkan satu kelompok usaha. Kebijakan yang dihasilkan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan konsumen, kelancaran distribusi, serta ketersediaan ayam dengan harga yang terjangkau.
Abd Rasyid menegaskan, perlindungan terhadap peternak lokal bukan berarti menutup akses perdagangan dari luar daerah. Sebaliknya, pemerintah perlu memastikan persaingan berlangsung secara adil sehingga peternak setempat memiliki kesempatan yang seimbang untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
Untuk itu, ia mendorong DPRD Kaltim menampung aspirasi para peternak dan menindaklanjutinya melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah, organisasi peternak, pelaku distribusi, dinas terkait, hingga perwakilan masyarakat dinilai perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
Pelibatan para pemangku kepentingan penting untuk mengidentifikasi penyebab ketidakstabilan harga secara menyeluruh. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah pasokan, tetapi juga dapat dipengaruhi biaya produksi, jalur distribusi, serta keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan ayam di pasaran.
Hasil kajian diharapkan menjadi dasar dalam menentukan bentuk kebijakan yang tepat sasaran. Dengan demikian, regulasi yang disusun nantinya tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi peternak di lapangan.
Selain memberikan kepastian usaha bagi produsen, kebijakan tersebut juga harus menjamin kebutuhan masyarakat terhadap pasokan ayam tetap terpenuhi. Keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen menjadi faktor penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dalam rantai perdagangan.
Abd Rasyid berharap DPRD Kaltim memberikan perhatian serius terhadap aspirasi peternak lokal. Menurutnya, sektor peternakan memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Ia menilai, keberpihakan pemerintah perlu diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari pembenahan tata niaga hingga penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, peternak lokal diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing.
Dorongan penyusunan Perda tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola perdagangan ayam di Kalimantan Timur. Melalui regulasi yang berimbang, keberlangsungan usaha peternak lokal dapat lebih terjaga tanpa mengabaikan kepentingan konsumen dan kelancaran pasokan pangan di daerah.(dar/din)





