Insightkaltim.com, Balikpapan, — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui kebijakan relaksasi yang berlaku hingga 30 April 2026, wajib pajak orang pribadi diberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi yang baru melaporkan atau membayar kewajiban pajaknya.
Data terbaru per 22 April 2026 menunjukkan antusiasme pelaporan masih cukup tinggi. Sebanyak 305.035 SPT telah diterima oleh sistem DJP, terdiri dari 293.602 SPT orang pribadi dan 11.433 SPT badan usaha.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menyampaikan bahwa momentum relaksasi ini sebaiknya dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
Ia menegaskan, pelaporan sebelum batas waktu akan membantu wajib pajak terhindar dari konsekuensi administratif sekaligus mendukung kelancaran sistem perpajakan nasional.
Di sisi lain, DJP memastikan kesiapan layanan di seluruh kantor pajak. Wajib pajak dapat memperoleh bantuan secara langsung maupun melalui kanal daring, terutama dalam penggunaan sistem coretax yang saat ini masih dalam tahap adaptasi.
“Pendampingan terus kami lakukan agar wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan dengan lancar,” jelas Teddy.
DJP berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan formal, tetapi juga memperkuat kesadaran publik bahwa pajak merupakan fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan negara kepada masyarakat.(ant/PJK)





