Insihgtkaltim.com, Balikpapan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengambil langkah tegas dengan memblokir ratusan rekening milik penunggak pajak dalam operasi serentak yang digelar pada 29 April 2026.
Melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, Kanwil DJP Kaltimtara mengajukan 322 surat permintaan pemblokiran rekening kepada 18 lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Pemblokiran tersebut menyasar 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai Rp710.040.556.092.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.
“Pemblokiran dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan edukasi diberikan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para penunggak pajak belum juga menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, Juru Sita Pajak Negara telah menjalankan tahapan penagihan aktif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun proses tersebut tidak direspons dengan pelunasan tunggakan.
Pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen penagihan aktif yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sebelum dilakukannya tindakan penyitaan aset. Langkah ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Selain untuk mengamankan penerimaan negara, tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
Paryan menegaskan, kepatuhan pajak merupakan elemen penting dalam mendukung pembangunan dan keberlangsungan penerimaan negara.
Kanwil DJP Kaltimtara berharap langkah penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan di masa mendatang.(dis2)





