Insightkaltim.com, Mimika, Papua Tengah – Upaya panjang penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kembali membuahkan hasil. Sosok buronan yang dikenal dengan nama alias Salahmakan Tabuni, akhirnya ditangkap aparat gabungan di Mimika. Pria yang bernama asli Yekis Wanimbo itu ditangkap pada Selasa siang (10 Juni 2025) oleh tim gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.35 WIT di wilayah Mimika, dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif di Posko Gakkum Unit Timika.
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, selaku Kepala Operasi Damai Cartenz, mengungkapkan bahwa Salahmakan bukanlah sosok sembarangan. Ia merupakan bagian dari kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen dan terlibat aktif dalam insiden pembakaran camp milik PT. Unggul di Kampung Mundidok, Puncak, tahun 2021.
“Dia bersama dua rekannya menyiramkan bensin dan membakar fasilitas perusahaan menggunakan korek api,” ujar Brigjen Faizal dalam konferensi pers yang didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Identitas Terkuak dan Aktivitas Terselubung
Salahmakan lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, dan diketahui bermukim di Desa Walani, Kwamki Narama. Meski dikenal sebagai petani, ia juga aktif mendulang emas secara ilegal di wilayah Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Hasil pendulangan inilah yang diduga kuat digunakan untuk mendanai aktivitas kelompok separatis, termasuk pembelian senjata.
Informasi intelijen menyebutkan bahwa sehari sebelum ditangkap, Salahmakan mencoba mengelabui petugas dengan memangkas rambut dan jenggot. Ia juga disebut hendak menemui seorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini turut masuk radar penyelidikan.
Barang Bukti Ungkap Jaringan
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang mencurigakan dan penting sebagai barang bukti, antara lain:
- Senjata api jenis revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190
- Tas bermotif Bintang Kejora
- Emas hasil pendulangan
- Foto kepala desa Walani yang telah wafat, Nanditer Waker
- Dua unit ponsel (Nokia dan Vivo), dompet berisi dokumen, serta buku tabungan Bank Papua
- Sejumlah uang tunai dan materai
Senjata revolver yang disita diperoleh dari seseorang di Distrik Tembagapura seharga Rp30 juta, tanpa amunisi. Penyerahan senjata dilakukan secara diam-diam di Kampung Utikini dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu dini hari (11 Juni 2025).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku terlibat dalam aksi pembakaran namun berdalih hanya ikut-ikutan dan tidak menyulut api sendiri.
Penegakan Hukum yang Humanis dan Tegas
Kombes Pol. Yusuf Sutejo selaku Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan persuasif selama proses penegakan hukum. Namun jika aparat diserang, tindakan balasan yang tegas merupakan bentuk perlindungan diri yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi kelompok bersenjata. Keamanan Papua adalah tanggung jawab bersama, dan dukungan warga sangat kami harapkan,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang turut berkontribusi dalam proses pelacakan.
Pengembangan Masih Berlanjut
Saat ini, Satgas masih mendalami keterlibatan Salahmakan dalam jaringan distribusi senjata serta aliran dana yang digunakan untuk kegiatan KKB. Penyelidikan lanjutan akan digunakan untuk menelusuri lebih jauh struktur dan anggota kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen.(nas/)
 
			 
		    
 
                                



