Insightkaltim.com, Balikpapan – Menyambut batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengambil langkah ekstra dengan memperpanjang jam operasional layanan.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kaltimtara kini melayani wajib pajak hingga pukul 21.00 WITA pada 29 April 2026, dan bahkan sampai pukul 24.00 WITA pada 30 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT di jam kerja reguler.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menegaskan bahwa seluruh unit pelayanan telah disiapkan secara optimal guna memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak.
“Perpanjangan jam layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, terutama di hari-hari terakhir menjelang tenggat waktu,” ujarnya.
Tak sekadar menerima pelaporan, layanan yang diberikan juga mencakup berbagai kebutuhan administratif perpajakan. Di antaranya aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, hingga konsultasi langsung dengan petugas terkait persoalan perpajakan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi pajak di tengah masyarakat. Dengan hadirnya layanan yang lebih fleksibel, diharapkan wajib pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga semakin memahami sistem digital perpajakan yang kini terus dikembangkan pemerintah.
Kanwil DJP Kaltimtara pun optimistis, kebijakan layanan hingga malam hari ini mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan pengalaman layanan publik yang lebih responsif dan inklusif.(bro4)





