• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home NASIONAL

Tiga Perusahaan Baja Tangerang Terindikasi Rugikan Negara Rp583 Miliar

oleh InsightKaltim
Februari 6, 2026
di NASIONAL
0
Tiga Perusahaan Baja Tangerang Terindikasi Rugikan Negara Rp583 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap sektor industri baja.(ist)

646
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap sektor industri baja. Melalui Kantor Wilayah DJP Banten, otoritas pajak kini tengah mendalami dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga badan usaha di wilayah Tangerang, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi, baik dari sisi kepengurusan maupun kepemilikan saham. Penyidikan dilakukan setelah DJP menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.

BeritaTerkait

Sulam Tumpar Curi Perhatian di Persit BISA 2026, Nuansa Budaya Kaltim Jadi Magnet Pengunjung

Prajurit Yonif 826/BTB Rebut Emas Seleknas KKI 2026, Buka Peluang Tembus Panggung Internasional

SMSI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Independen untuk Jaga Integritas Pers

Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan perkara, penyidik menduga para Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam proses penyidikan sementara, DJP mengungkap sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban PPN. Di antaranya pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung hasil penjualan, serta praktik penyamaran identitas pemasok dalam pelaporan pajak.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan mencantumkan PPN maupun tanpa PPN, yang diduga bertujuan menghindari pemungutan pajak secara semestinya.

Dari praktik tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penegakan hukum perpajakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penghindaran pajak yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menegaskan komitmen DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.(net)

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Sulam Tumpar Curi Perhatian di Persit BISA 2026, Nuansa Budaya Kaltim Jadi Magnet Pengunjung

Sulam Tumpar Curi Perhatian di Persit BISA 2026, Nuansa Budaya Kaltim Jadi Magnet Pengunjung

oleh InsightKaltim
Mei 13, 2026
0
616

Insightkaltim.com, Jakarta — Gelaran sukses menghadirkan semarak budaya dan kreativitas perempuan Indonesia di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Acara yang...

Prajurit Yonif 826/BTB Rebut Emas Seleknas KKI 2026, Buka Peluang Tembus Panggung Internasional

Prajurit Yonif 826/BTB Rebut Emas Seleknas KKI 2026, Buka Peluang Tembus Panggung Internasional

oleh InsightKaltim
April 23, 2026
0
618

insightkaltim.com, Prestasi gemilang ditorehkan prajurit Yonif TP 826/BTB dari Brigif TP 85/BTC dalam ajang Seleksi Nasional Kushin Ryu M Karate-Do...

SMSI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Independen untuk Jaga Integritas Pers

SMSI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Independen untuk Jaga Integritas Pers

oleh InsightKaltim
Maret 31, 2026
0
626

  Insightkaltim.com, JAKARTA – Upaya memperkuat fondasi industri media nasional terus bergulir. menggelar uji publik rancangan aturan tentang Dana Jurnalisme...

Hilal Belum Terpenuhi, Pemerintah Tetapkan Puasa Dimulai Kamis 19 Februari 2026

Hilal Belum Terpenuhi, Pemerintah Tetapkan Puasa Dimulai Kamis 19 Februari 2026

oleh InsightKaltim
Februari 17, 2026
0
649

Insightkaltim.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah hasil pengamatan...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.