Insightkaltim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap sektor industri baja. Melalui Kantor Wilayah DJP Banten, otoritas pajak kini tengah mendalami dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga badan usaha di wilayah Tangerang, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi, baik dari sisi kepengurusan maupun kepemilikan saham. Penyidikan dilakukan setelah DJP menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan perkara, penyidik menduga para Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam proses penyidikan sementara, DJP mengungkap sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban PPN. Di antaranya pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung hasil penjualan, serta praktik penyamaran identitas pemasok dalam pelaporan pajak.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan mencantumkan PPN maupun tanpa PPN, yang diduga bertujuan menghindari pemungutan pajak secara semestinya.
Dari praktik tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum perpajakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penghindaran pajak yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menegaskan komitmen DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.(net)





