• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home KUTIM

Bupati Kutim Turun Tangan, Serikat Pekerja Minta Perlindungan Hak Normatif

oleh InsightKaltim
November 13, 2025
di KUTIM
0
Bupati Kutim Turun Tangan, Serikat Pekerja Minta Perlindungan Hak Normatif

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memimpin rapat sengketa pekerjaan antara KPC dan PAMA.(ist)

619
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, SANGATTA – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali mencuat ke meja pemerintah daerah. Rapat khusus digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/11/2025), untuk membahas dugaan pelanggaran hak normatif yang dialami salah satu pekerja.

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ini menghadirkan jajaran Distransnaker Kutim, manajemen PAMA, pimpinan serikat pekerja, serta unsur Forkopimda. Ketua DPRD Kutim Jimmi juga hadir, menunjukkan bahwa persoalan ini dianggap serius di tingkat pemangku kebijakan.

BeritaTerkait

Pangdam VI/Mlw Suntik Semangat Prajurit di Kutim, Tekankan Jiwa Memiliki Satuan

Tak Sekadar Pengajian, Ornitari Tumbuh Jadi Ruang Pemberdayaan dan Solidaritas Umat di Sangatta

Syaiful Bakhri Gaungkan Perang Kreatif Lawan Narkoba: Seni Jalan, UMKM Menggeliat

Kasus Berawal dari Sanksi SP3

Persoalan mencuat setelah Edi Purwanto, salah satu karyawan PAMA, menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Sanksi itu muncul setelah alat pemantauan Operator Performance Assessment (OPA) menilai Edi tidak memenuhi standar jam tidur minimal yang ditetapkan perusahaan.

Di hadapan peserta rapat, Edi memaparkan bahwa ia mengalami gangguan tidur akibat hipertensi. Ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengobatan, termasuk rujukan ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RSPKT), namun ritme tidurnya baru stabil dengan bantuan obat. Meski demikian, sistem OPA selama lima bulan terakhir tetap mencatat hasil tidak standar, hingga akhirnya memicu SP3.

Serikat Pekerja: “Ini Tekanan Psikologis”

Aliansi Serikat Pekerja Kutim yang diwakili Tabrani Yusuf (PPMI) menilai sistem OPA diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi medis yang telah dibuktikan pekerja.

“Alat OPA seharusnya digunakan sebagai evaluasi internal, bukan dasar penghukuman. Jika memaksa pekerja yang sedang sakit untuk menyesuaikan diri dengan standar yang tidak fleksibel, ini berpotensi melanggar prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tegas Tabrani.

Menurutnya, merujuk pada UU Ketenagakerjaan, kebijakan perusahaan tidak boleh menimbulkan tekanan fisik maupun mental bagi pekerja.

Manajemen PAMA Bantah SP3 Dipicu OPA

Dari sisi perusahaan, Tri Rahmat mewakili manajemen PAMA menyampaikan klarifikasi yang berbeda. Ia menegaskan bahwa SP3 tidak berkaitan dengan data OPA, melainkan karena ketidakhadiran Edi selama 8–22 September 2025 tanpa surat izin sakit resmi.

“Surat dari rumah sakit yang disampaikan kami cek. Hasil validasi menunjukkan itu hanya surat keterangan berobat, bukan rekomendasi istirahat kerja,” tegasnya.

Bupati Minta Perusahaan Evaluasi Kebijakan

Merespons perbedaan penjelasan kedua pihak, Bupati Ardiansyah meminta proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya manajemen perusahaan menghindari kebijakan yang berpotensi memberi tekanan mental bagi karyawan.

“Kami tidak memihak. Yang kami inginkan hanya penyelesaian yang adil, manusiawi, dan sesuai aturan. Jika ada kebijakan perusahaan yang memicu ketidaknyamanan pekerja, maka harus dievaluasi,” ujar Bupati.

Distransnaker Sudah Keluarkan Anjuran Resmi

Pejabat dari Distransnaker Kutim menjelaskan bahwa lembaga tersebut sebelumnya telah mengeluarkan anjuran kepada pihak perusahaan, termasuk rekomendasi mempekerjakan kembali seorang pekerja yang terkena PHK serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan sistem OPA.

Masih Akan Berlanjut

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menelaah lebih detail dokumen terkait kasus, mulai rekam medis, validasi kehadiran, hingga SOP penerapan OPA. Pemerintah daerah berharap proses dialog tetap terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik industrial yang lebih besar.(adv/Kutim)

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Pangdam VI/Mlw Suntik Semangat Prajurit di Kutim, Tekankan Jiwa Memiliki Satuan

Pangdam VI/Mlw Suntik Semangat Prajurit di Kutim, Tekankan Jiwa Memiliki Satuan

oleh InsightKaltim
Mei 11, 2026
0
618

Insihgtkaltim.com, Kutai Timur — Pangdam VI/Mulawarman, Krido Pramono, melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Brigif TP 32/Mkl dan Yonif TP...

Tak Sekadar Pengajian, Ornitari Tumbuh Jadi Ruang Pemberdayaan dan Solidaritas Umat di Sangatta

Tak Sekadar Pengajian, Ornitari Tumbuh Jadi Ruang Pemberdayaan dan Solidaritas Umat di Sangatta

oleh InsightKaltim
Januari 28, 2026
0
659

Insightkaltim.com, Sangatta – Majelis taklim Organisasi Wanita Mandiri (Ornitari) kian menunjukkan peran strategisnya sebagai ruang pembinaan umat yang inklusif. Tak...

Syaiful Bakhri Gaungkan Perang Kreatif Lawan Narkoba: Seni Jalan, UMKM Menggeliat

Syaiful Bakhri Gaungkan Perang Kreatif Lawan Narkoba: Seni Jalan, UMKM Menggeliat

oleh InsightKaltim
November 30, 2025
0
627

Insightkaltim.com, Bengalon — Kecamatan Bengalon kembali menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak harus berlangsung kaku dan menegangkan. Lewat panggung musik,...

DP3A Kutim Perkuat Gerakan Perlindungan Anak

DP3A Kutim Perkuat Gerakan Perlindungan Anak

oleh InsightKaltim
November 26, 2025
0
631

Insightkaltim.com, KUTAI TIMUR — Upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kutai Timur terus digenjot. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.