insightkaltim.com, Jakarta, 22 Mei 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Bareskrim Polri, menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Salah satu contohnya adalah penanganan laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo, yang hasilnya menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah asli dan sah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Kamis (22/5), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mendalam—termasuk uji laboratorium forensik—tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Setelah memeriksa 39 saksi dari berbagai pihak—termasuk alumni, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), serta pihak SMA terkait—kami menyimpulkan bahwa ijazah milik Joko Widodo adalah asli dan sah secara hukum,” tegas Djuhandhani.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 hingga 266 KUHP serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil verifikasi di 13 lokasi berbeda, termasuk di SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM, menunjukkan seluruh dokumen—dari STTB, formulir pendaftaran, hingga skripsi—sesuai dan valid secara forensik.
“Ijazah S1 dengan nomor 1120 diuji dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Bahkan skripsi ditemukan dalam bentuk fisik, diketik dan dicetak dengan teknik khas tahun 1985,” jelasnya.
Polri juga mengungkap bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM, namun laporan tetap diproses dengan standar yang sama tanpa diskriminasi.
Meski tidak ditemukan bukti tindak pidana, kasus ini tetap berada di tahap penyelidikan. Polri belum menaikkannya ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhi syarat hukum yang cukup.
“Prinsip kehati-hatian tetap kami pegang. Jika ke depan ada laporan yang terbukti tidak berdasar dan merugikan pihak lain, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat diterapkan. Namun saat ini, fokus kami adalah menuntaskan penyelidikan,” pungkas Brigjen Djuhandhani.
Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri bersikap netral, terbuka, dan menjunjung tinggi asas legalitas dalam setiap proses penegakan hukum—terlepas dari siapa yang dilaporkan.(hms/din)





