Insightkaltim.com, Penajam – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Instansi ini bergerak cepat memfasilitasi pemulangan seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas tuna rungu yang tersesat dan tidak diketahui identitasnya, setelah ditemukan di depan Kantor Polres PPU.
Remaja tersebut diketahui diturunkan oleh seseorang yang tidak dikenal di depan Mapolres PPU pada awal Mei 2025. Karena tidak dapat berkomunikasi secara verbal dan tampak kebingungan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial PPU untuk proses penanganan lebih lanjut. Kepala Dinas Sosial PPU, Saidin, S.Sos, dalam wawancara eksklusif pada Senin (5/5/2025), mengungkapkan kronologi dan langkah cepat yang diambil pihaknya.
“Begitu menerima laporan dari Satpol PP, kami langsung menurunkan tim pelaksana di lapangan. Meskipun anak ini tidak dapat bicara, tim kami yang berpengalaman menggunakan pendekatan komunikasi visual dan gestur untuk mengidentifikasi asal-usulnya,” ujar Saidin.
“Setelah proses asesmen dan pendalaman, kami menemukan bahwa anak ini berasal dari Kota Waringin, Kalimantan Tengah. Kami langsung berkoordinasi lintas daerah, termasuk dengan Dinas Sosial setempat di Kalimantan Tengah untuk memfasilitasi pemulangan,” lanjutnya.
Saidin menambahkan bahwa Dinsos PPU juga menyiapkan pendampingan dari petugas sosial hingga anak tersebut tiba di daerah asalnya. Dalam proses pemulangan, pihak keluarga dan Dinas Sosial setempat turut dilibatkan untuk memastikan penerimaan yang layak.
“Kami tidak ingin anak ini terlantar atau mengalami trauma tambahan. Pemulangan dilakukan secara manusiawi, dengan perhatian terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan psikologisnya,” tegas Saidin.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres dan Satpol PP PPU yang sigap dalam penanganan awal kasus tersebut, serta kepada seluruh pihak yang membantu koordinasi antarwilayah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam melindungi kelompok rentan, serta komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas.
“Kami di Dinas Sosial PPU tidak hanya bekerja berdasarkan prosedur, tapi juga atas dasar rasa kemanusiaan. Setiap warga negara, apapun kondisinya, berhak atas perlindungan,” pungkas Saidin.
Dinas Sosial PPU berharap kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kepedulian sosial dan pelaporan yang cepat dari masyarakat apabila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. (adv/kominfoppu)





