Insightkaltim.com, Penajam — Pasca perayaan Idulfitri 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima empat laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari pekerja. Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa dari empat laporan tersebut, dua berkaitan dengan THR dan dua lainnya terkait BHR.
Marjani menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua laporan yang masuk dan berupaya menyelesaikannya melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan. “Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans PPU juga menekankan pentingnya prinsip tripartit dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa prinsip ini melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mencari solusi terbaik. “Kami selalu mengedepankan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” kata Ernawati.
Menjelang Lebaran, Disnakertrans PPU telah mengingatkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, Disnakertrans PPU berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.(adv/kominfoppu)





