Insightkaltim.com, Penajam — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara resmi menetapkan perubahan sistem penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam kebijakan terbaru ini, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sekaligus menghapus sistem zonasi yang selama ini menjadi rujukan utama dalam proses seleksi siswa, dan menggantinya dengan jalur domisili.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap karakteristik wilayah serta dinamika sosial masyarakat PPU yang semakin berkembang. Perubahan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Disdikbud PPU, Dra. Hj. Suharti, dalam keterangan persnya pada Rabu (10/4).
Perubahan Terminologi: Domisili Gantikan Zonasi
Menurut Suharti, meskipun secara teknis jalur domisili masih mengacu pada prinsip yang serupa dengan sistem zonasi—yakni jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan—penggunaan istilah “domisili” dinilai lebih relevan dan mudah dipahami masyarakat lokal.
“Zonasi secara resmi kami ganti dengan istilah domisili. Secara teknis mekanismenya tetap sama, yaitu berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Namun, dengan menggunakan istilah ‘domisili’, masyarakat akan lebih mudah memahami maksud dari jalur ini sesuai dengan konteks administratif lokal,” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan.
Tiga Jalur Utama dalam SPMB 2025
Dalam skema SPMB 2025, terdapat tiga jalur utama yang menjadi dasar penerimaan siswa baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten PPU, yakni:
1. Jalur Domisili
Jalur ini menjadi jalur utama dengan kuota penerimaan terbanyak. Calon peserta didik diseleksi berdasarkan jarak domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan. Semakin dekat jaraknya, semakin besar peluang diterima.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bagi kelompok rentan lainnya. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses pendidikan berkualitas.
3. Jalur Mutasi
Jalur ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas ke wilayah Kabupaten PPU. Syaratnya, calon peserta didik telah berdomisili di PPU maksimal selama satu tahun. Bila masa tinggalnya lebih dari itu, maka siswa akan mengikuti seleksi melalui jalur domisili.
Selain ketiga jalur utama tersebut, disediakan pula jalur prestasi sebagai opsi tambahan apabila kuota sekolah belum terpenuhi. Jalur ini terbuka bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
Transparansi dan Prinsip Keadilan Tetap Jadi Landasan
Disdikbud PPU menekankan bahwa perubahan terminologi dalam sistem penerimaan siswa ini tidak mengubah nilai-nilai fundamental yang selama ini dipegang teguh, yakni transparansi, inklusivitas, dan keadilan dalam akses pendidikan.
“Perubahan nama bukan berarti perubahan prinsip. Sistem SPMB tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan keterbukaan akses pendidikan bagi seluruh warga PPU,” tegas Suharti.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi publik melalui pengawasan dan informasi yang dapat diakses masyarakat secara daring maupun luring.
Komitmen Membangun Pendidikan Responsif dan Merata
Kebijakan transformasi sistem PPDB menjadi SPMB ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kabupaten PPU untuk menciptakan sistem pendidikan yang adaptif, responsif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lintas wilayah.
“Kami berharap masyarakat menyambut baik sistem ini. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun pendidikan PPU yang berkualitas, adil, dan menjawab kebutuhan zaman,” tutup Suharti.
Dengan diberlakukannya sistem SPMB mulai tahun ajaran 2025/2026, diharapkan tidak hanya menciptakan pemerataan akses pendidikan, tetapi juga meningkatkan kualitas peserta didik serta menciptakan generasi unggul yang siap bersaing di masa depan.(adv/kominfoppu)





