Insightkaltim.com, Penajam — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerapkan sistem digital penuh dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan resmi dari istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB sebagai bagian dari reformasi tata kelola layanan pendidikan dasar yang lebih efisien, transparan, dan inklusif.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Disdikbud PPU, Dra. Hj. Suharti, menyampaikan bahwa penerapan sistem online ini tidak hanya melanjutkan tradisi digitalisasi yang sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi juga dilengkapi dengan sejumlah penyempurnaan dari sisi teknis maupun kemudahan akses bagi masyarakat.
“SPMB tahun ini tetap berbasis online seperti tahun sebelumnya, tapi dengan sejumlah penyempurnaan sistem dan istilah baru. Kami ingin memastikan masyarakat lebih mudah memahami alur dan bisa mendaftar tanpa antre atau repot datang ke sekolah,” ungkap Suharti dalam keterangannya pada Rabu (10/4/2025).
Peluncuran Aplikasi SPMB: Semua Informasi dalam Satu Genggaman
Untuk mendukung kelancaran proses seleksi, Disdikbud PPU akan meluncurkan Aplikasi SPMB—sebuah platform digital terpadu yang dapat diakses melalui situs resmi dinas maupun kanal digital lainnya. Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan utama yang mencakup seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari informasi jadwal dan jalur seleksi, unggah dokumen, hingga pengumuman hasil akhir.
Pendaftaran daring dijadwalkan akan dimulai setelah pembagian rapor semester genap pada pertengahan Juni 2025. Dengan sistem ini, orang tua dan calon peserta didik dapat melakukan proses pendaftaran secara mandiri dari rumah tanpa harus datang langsung ke sekolah.
“Aplikasi ini menjadi pusat informasi dan layanan, mulai dari jadwal pendaftaran, jalur seleksi, unggah dokumen, hingga hasil akhir. Semua proses dapat dilakukan secara mandiri di rumah,” jelas Suharti.
Pendampingan Digital dan Dukungan Lintas Sektor
Menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan menggunakan teknologi digital, Disdikbud PPU juga menyiapkan helpdesk khusus serta menggandeng perangkat desa dan kelurahan sebagai mitra pendamping di lapangan.
“Tidak semua orang tua terbiasa menggunakan sistem digital, apalagi di daerah pelosok. Oleh karena itu, kami siapkan tim bantuan dan pendampingan agar tidak ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses teknologi,” ujar Suharti.
Tim pendamping akan membantu masyarakat dalam proses teknis seperti pembuatan akun, unggah dokumen, hingga pemilihan jalur dan sekolah. Dukungan ini diharapkan mampu menjangkau seluruh kalangan, termasuk masyarakat di wilayah terpencil atau yang mengalami kendala akses internet.
Responsif terhadap Kondisi Khusus
Suharti juga menegaskan bahwa sistem SPMB tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan. Dalam kondisi darurat, seperti bencana alam atau perpindahan mendesak, aturan administratif terkait domisili dapat disesuaikan agar anak-anak tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan.
“Kami tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Anak-anak yang harus pindah karena alasan mendesak tetap bisa mengakses pendidikan di tempat baru tanpa terhambat oleh aturan administratif,” tegasnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi anak-anak yang mengikuti jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua. Selama memenuhi syarat waktu domisili, mereka tetap dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Mewujudkan Tata Kelola Pendidikan yang Lebih Adaptif
Penerapan sistem daring penuh dalam SPMB 2025 merupakan bagian dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan pendidikan dasar di Kabupaten PPU. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan digitalisasi yang merata, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan layanan pendidikan yang lebih responsif, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya pembenahan layanan pendidikan dasar di PPU secara menyeluruh, dari sistem hingga pelayanan. Harapannya semua anak bisa sekolah dengan mudah dan adil,” tutup Suharti.
Disdikbud PPU juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui situs pemerintah, media sosial, dan kanal informasi sekolah. Jika terdapat kendala atau pertanyaan selama proses pendaftaran, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak sekolah atau perangkat desa setempat.
Dengan sistem SPMB yang semakin digital, inklusif, dan ramah pengguna, Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berorientasi pada masa depan.(adv/kominfoppu)





