Insightkaltim.com,PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyusun strategi untuk mengantisipasi lonjakan jumlah peserta didik baru pada tahun ajaran 2025/2026, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Persoalan terbatasnya daya tampung sekolah negeri terus menjadi tantangan rutin setiap tahun.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdasmen) Dinas Pendidikan PPU, Ismail, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada regulasi nasional yang mewajibkan seluruh kegiatan belajar mengajar berlangsung di ruang kelas resmi. Penggunaan fasilitas nonkelas seperti perpustakaan, laboratorium, rumah pintar, atau musala tidak dibenarkan.
“Jika ruang belajar tidak sesuai ketentuan, sistem pusat akan menolak pengakuan ruangan tersebut. Ini tentu menjadi dilema bagi kami ketika kebutuhan ruang belajar meningkat sementara fasilitas belum mencukupi,” ujar Ismail, Selasa (9/4).
Prediksi Lonjakan dan Tantangan Zonasi
Ismail mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran sebelumnya, lebih dari 100 siswa tidak tertampung di sekolah negeri, terutama di wilayah pesisir, daerah transmigrasi, dan permukiman padat penduduk. Tahun ini, kondisi serupa diprediksi kembali terjadi jika tidak diantisipasi lebih awal.
Dinas Pendidikan telah memetakan sekolah-sekolah yang berpotensi mengalami kelebihan siswa, di antaranya SMP Negeri 1, SMP Negeri 22, SMP Negeri 10, dan SMP Negeri 21. Keempat sekolah ini diprediksi akan membutuhkan penambahan satu kelas karena jumlah pendaftar melebihi kapasitas.
“Kami sudah melakukan prediksi awal, dan empat sekolah itu menjadi fokus intervensi. Untuk SMP Negeri 10 di wilayah pesisir, antisipasi sedang kami prioritaskan,” ucapnya.
Penambahan Kelas dan Rekayasa Zonasi
Sebagai bagian dari langkah strategis, Disdasmen telah berkoordinasi dengan bidang Sarana dan Prasarana (Sampras) untuk menyiapkan skenario penambahan ruang kelas baru dan melakukan penyesuaian zonasi yang tetap sesuai dengan ketentuan pusat.
“Tahun ini kami ubah pendekatan, dengan lebih proaktif memetakan wilayah yang berpotensi menyumbang lonjakan siswa. Ini agar langkah antisipatif bisa lebih tepat sasaran,” jelas Ismail.
Semua Anak Harus Sekolah
Meskipun terkendala oleh keterbatasan infrastruktur, Ismail menegaskan bahwa Pemkab PPU memiliki komitmen kuat untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan secara adil dan merata.
“Kalau mengikuti aturan secara kaku, kami bisa saja menolak pendaftar yang tidak masuk zonasi. Tapi kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Prinsip kami jelas: semua anak harus sekolah,” tegasnya.
Ismail juga mengimbau masyarakat untuk memahami sistem zonasi dan mendukung upaya pemerataan pendidikan di daerah. Ia berharap, melalui perencanaan yang lebih matang tahun ini, tidak ada lagi siswa yang tertinggal akibat keterbatasan daya tampung.(adv/kominfoppu)





