Insightkaltim.com, PENAJAM — Rencana penambahan ruang kelas baru di sejumlah sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat direalisasikan tahun ini akibat keterbatasan anggaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Ismail, usai menghadiri rapat koordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah desa, Selasa (9/4/2025).
Ismail menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi kendala utama di tengah kebutuhan mendesak akan ruang belajar baru, terutama di sekolah-sekolah yang mengalami lonjakan siswa seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 10, dan SMP Negeri 22.
“Tahun lalu kami sudah petakan kebutuhan ruang kelas, tapi keterbatasan keuangan daerah membuat rencana itu tidak bisa dijalankan. Ini menjadi tantangan serius bagi kami,” ujarnya.
Risiko Administratif Jika Siswa Tidak Terdata
Guna menyiasati keterbatasan ruang, sejumlah sekolah menggunakan ruang perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru sebagai kelas sementara. Namun, pemanfaatan ruang nonformal tersebut memiliki batas waktu dan syarat ketat dari pemerintah pusat.
“Penggunaan ruang alternatif hanya dibolehkan jika pembangunan ruang kelas permanen dilakukan di tahun yang sama. Jika tidak, siswa yang belajar di ruangan itu bisa tidak tercatat dalam sistem pendataan nasional,” jelas Ismail.
Menurutnya, risiko administrasi cukup besar. Jika siswa tidak terdata dalam sistem (coding), mereka bisa kehilangan akses terhadap dokumen legal seperti ijazah dan data kelulusan.
“Tahun lalu kami terpaksa mengeluarkan surat keterangan dari Bupati. Tapi itu hanya solusi darurat. Jika dilakukan lagi, bisa dianggap pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun etika,” tegasnya.
Ancaman Pengurangan Daya Tampung
Kondisi ini menempatkan Disdikpora pada posisi dilematis. Di satu sisi, permintaan akan ruang kelas terus meningkat, sementara di sisi lain, aturan pemerintah pusat mengharuskan ruang belajar sesuai standar.
“Jika tak ada ruang tambahan, sekolah mungkin terpaksa membatasi jumlah penerimaan siswa baru. Tapi ini juga bukan solusi jangka panjang karena jumlah anak usia sekolah terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.
Usulan Skema Alternatif Pembiayaan
Sebagai langkah lanjutan, Disdikpora berencana menggelar pertemuan dengan kepala sekolah dan perangkat desa di sembilan wilayah prioritas. Pertemuan tersebut akan membahas pola distribusi siswa, alternatif pembiayaan, serta langkah komunikasi publik.
“Kami ingin masyarakat memahami kondisi ini. Ini bukan soal menolak anak bersekolah, tapi soal memastikan sistem yang tertib dan sesuai aturan,” kata Ismail.
Ia juga mendorong percepatan pembangunan ruang kelas baru dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kemungkinan menggandeng pendanaan dari pusat, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), atau skema kerja sama lintas sektor.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, tentu sulit. Kita perlu alternatif lain agar permasalahan ini tidak terus berulang setiap tahun,” tandasnya.
Disdikpora berharap dengan perencanaan yang matang dan dukungan semua pihak, hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan teradministrasi secara resmi tetap terjamin di Kabupaten Penajam Paser Utara.(adv/kominfoppu)





