Insightkaltim.com, Penajam – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Posko Satgas THR & BHR
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Disnakertrans PPU telah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) dan BHR tahun 2025. Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui akun Instagram resmi Disnakertrans PPU.
Monitoring Penyaluran BHR
Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan di wilayah PPU untuk memastikan penyaluran BHR berjalan lancar. “Kami akan memantau atau monitoring penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.
Imbauan kepada Perusahaan
Disnakertrans PPU mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi peraturan terkait pemberian THR dan BHR. Kepatuhan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Dengan langkah proaktif ini, Disnakertrans PPU berkomitmen memastikan kesejahteraan pekerja terjaga dan hak-hak mereka terlindungi, sehingga perayaan Idulfitri 1446 H dapat berlangsung dengan damai dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.(adv/kominfoppu)





