Insightkaltim.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah bersiap untuk membentuk dua kecamatan baru sebagai bagian dari langkah strategis menyikapi rencana pengambilalihan Kecamatan Sepaku oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Langkah ini diambil untuk memastikan PPU tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom dan mampu menjalankan pemerintahan secara efektif.
Rencananya, Kecamatan Penajam yang memiliki luas sekitar 1.207 kilometer persegi dan Kecamatan Babulu yang memiliki luas sekitar 522,8 kilometer persegi akan dimekarkan menjadi dua wilayah masing-masing. Dengan demikian, apabila OIKN resmi mengambil alih Sepaku sebagai daerah otonom baru, jumlah kecamatan di PPU tetap bertambah menjadi lima wilayah, yakni dua kecamatan di Penajam, dua kecamatan di Babulu, dan satu kecamatan di Waru.
“Total kecamatan di PPU yang akan terbentuk ada lima, yaitu dua di Kecamatan Penajam, satu di Kecamatan Waru, dan dua di Kecamatan Babulu. Jadi, daerah kita tetap berstatus sebagai daerah otonom. Sebab, jika Sepaku diambil dan PPU hanya menyisakan tiga kecamatan, maka kita tidak memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten,” ujar Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (25/3/2025).
Pemkab PPU Kebut Penetapan Tapal Batas
Untuk mewujudkan rencana pemekaran ini, Pemkab PPU kini tengah mempercepat proses penetapan tapal batas di tingkat desa dan kelurahan guna menghindari potensi tumpang tindih wilayah. Selain itu, kajian menyeluruh terkait penataan desa dan kelurahan juga dilakukan untuk memastikan pembangunan yang lebih efektif dan merata.
Menurut Nicko, penataan wilayah ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Kami melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata di seluruh wilayah,” ungkap Nicko.
Berdasarkan hasil kajian, Pemkab PPU telah menerima 28 proposal pengajuan pemekaran desa dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu. Setelah dianalisis secara mendalam, tim kajian memberikan rekomendasi untuk mengusulkan pembentukan desa dan kelurahan baru.
“Kami telah melakukan analisis mendalam terhadap setiap proposal pemekaran desa. Aspek-aspek yang kami pertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa,” jelasnya.
Rincian Usulan Pemekaran Desa dan Kelurahan
Dari 28 proposal yang diajukan, berikut rincian usulan pemekaran desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan:
1. Kecamatan Penajam mengusulkan 14 proposal pemekaran desa, dengan lima di antaranya diusulkan untuk membentuk kelurahan baru.
2. Kecamatan Waru mengajukan empat proposal untuk membentuk desa dan kelurahan baru dengan nama Kelurahan Waru Barat, Waru Pesisir Tua, Desa Gunung Batu, dan Limo Kembang.
3. Kecamatan Babulu mengajukan 10 proposal pemekaran desa. Namun, proposal Desa Rintik Jaya belum lengkap karena masih terdapat dokumen yang belum dipenuhi. Pemkab PPU mendorong agar kelengkapan administrasi ini segera diselesaikan agar desa tersebut dapat diusulkan untuk pembentukan baru. Sementara sembilan proposal lainnya dinyatakan lengkap.
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengevaluasi proposal-proposal tersebut, salah satunya adalah kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti jumlah penduduk minimum, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa,” beber Nicko.
Koordinasi dengan Kemendagri
Sebagai tindak lanjut dari upaya pemekaran ini, Pemkab PPU berencana mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025 mendatang. Pertemuan ini akan menjadi langkah penting dalam mempercepat realisasi pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan baru di wilayah PPU.
“Kami berharap bahwa upaya ini dapat mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa depan,” tandasnya.
Dengan pemekaran ini, diharapkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, sehingga kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PPU terus meningkat.(adv/kominfoppu)





