Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp211 miliar pada tahun 2025, mengalami lonjakan signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp145 miliar. Peningkatan ini didorong oleh capaian positif pada tahun 2024 yang melampaui target sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa realisasi PAD 2024 telah mencapai Rp174 miliar, melebihi ekspektasi. Capaian ini menjadi acuan bagi Pemkab PPU untuk menetapkan target yang lebih tinggi pada tahun berikutnya. “Alhamdulillah, PAD tahun 2024 melampaui target. Kami optimistis, dengan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak, target Rp211 miliar di 2025 dapat tercapai,” ujar Hadi, Senin (5/3/2025).
PAD PPU bersumber dari 11 sektor pajak daerah yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, hingga pajak mineral dan batu bara (minerba).
Salah satu kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan PAD adalah kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan baru ini memungkinkan 66 persen dari pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah tanpa harus menunggu pembagian bagi hasil dari provinsi. Hadi menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini akan mempercepat aliran dana ke daerah, yang sebelumnya memakan waktu hingga tiga bulan.
“Sekarang, jika wajib pajak membayar Rp1 juta untuk pajak kendaraan, maka Rp660 ribu langsung masuk ke kas kabupaten, tanpa perlu menunggu proses bagi hasil dari provinsi,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab PPU berkomitmen untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan, serta terus meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah demi kemajuan pembangunan daerah.(adv/kominfoppu)





