Insightkaltim.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam Sidang Paripurna ke-18 masa persidangan I tahun 2024. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Hj. Mulyana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, dihadapan 29 anggota dewan, Ketua DPRD Jimmy, Wakil Ketua II Prayunita Utami, serta PJS Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi. Acara ini juga disaksikan oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Timur.
Dalam laporannya, Hj. Mulyana menyampaikan bahwa Raperda ini disusun melalui proses yang matang dan melibatkan banyak pihak, termasuk Pansus yang dipimpin oleh Yosep Udau, S.Sos. Pansus ini terdiri dari anggota-anggota yang berkompeten di bidangnya, seperti Sayyid Umar, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah, H. Masdari Kidang, dan Baya Sargius.
“Kami telah bekerja keras untuk memastikan Raperda ini disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur,” ujar Hj. Mulyana dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Mulyana menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa proses pembentukan Raperda melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang mencakup tahapan pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan peraturan.
“Selama proses penyusunan, kami telah mengadakan rapat dengan dinas terkait serta melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah mengesahkan peraturan serupa, guna menjadikan Raperda ini lebih efektif dan sesuai dengan regulasi,” tambah Mulyana.
Raperda yang disusun terdiri dari 18 Bab dan 39 pasal, serta telah mengalami sejumlah perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait. Mulyana berharap, Raperda ini tidak hanya sekedar menjadi peraturan, tetapi juga bisa diimplementasikan secara maksimal dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran di Kutai Timur.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap seluruh stakeholder terkait dapat bekerja secara maksimal dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” tegasnya.
Mulyana juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini, khususnya kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” tutupnya.(adv/dprdkutim)





