Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin, secara resmi membuka sosialisasi dan pendampingan sistem Katalog Elektronik (e-Katalog) versi 6 serta pengenalan toko daring pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, di aula Gedung Bupati PPU, Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, hingga 7 November 2024, dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Sodikin menjelaskan bahwa e-Katalog versi 6 hadir dengan berbagai pembaruan yang membedakannya dari versi sebelumnya. Di antaranya, sistem yang lebih responsif dan mudah diakses melalui berbagai perangkat, pemantauan proses pengadaan yang lebih baik, serta kemudahan dalam pembayaran. Fitur baru ini juga mencakup daftar barang dan jasa yang telah terverifikasi, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
“Fitur-fitur yang ada di versi 6 ini diharapkan dapat memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa, sehingga lebih transparan dan efisien,” ujar Sodikin.
Lebih lanjut, Sodikin menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga mencakup proses pendaftaran akun bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran. Akun-akun ini nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Mengenai toko daring, Sodikin menambahkan bahwa sistem informasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Toko daring bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, melalui Platform Penyedia Marketplace dan Ritel Elektronik (PPMSE). Toko daring ini harus memiliki fitur yang memadai, seperti memfasilitasi instansi pemerintah dalam merealisasikan anggaran, memperoleh informasi tentang penyedia barang dan jasa, serta melakukan pemantauan riwayat pemesanan dan pembayaran non-tunai.
“Toko Daring harus menyediakan fasilitas yang mendukung proses pengadaan barang dan jasa secara efektif, transparan, dan efisien,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Sodikin berharap bahwa sosialisasi ini dapat mendukung upaya Pemkab PPU untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah, serta memperlancar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius agar dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.
“Saya harap seluruh peserta dapat mencermati penjelasan dari narasumber, agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di PPU dapat berjalan sesuai aturan dan lebih terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik,” tutupnya. (adv/kominfoppu)





