Insightkaltim.com, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong agar Badan Usaha Milik Desa (BUMD) melakukan inovasi untuk meningkatkan bidang usaha yang sedang dikembangkannya.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Desa, DPMD Kabupaten PPU, Zulbairamin, mengatakan selama ini ada beberapa jwnis usaha yang diperkenankan atau bisa dilakukan sebagai unit usaha di dalam Bundes.
“Bisa berkaitan dengan jual beli atau sewa menyewa, atau kegiatan usaha jasa lainnya atau pada posisi usaha yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Zulbairamin, ketika mendampingi Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, dalam kesempatan podcast bersama Kapefm, membahas Coaching Clinic dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam mengelola Bumdes, belum lama ini.
Ia menerangkan, Bumdes dituntut mempunyai inovasi dan memiliki kepedulian untuk mengembangkan jiwa bisnis, sehingga Bumdes nantinya diharapkan mendapat keuntungan yang tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). “Sebetulnya di sini dituntut profesional terhadap mengelola usaha bisnis,” terangnya.
Terpisah, Tita Deritayati menjelaskan terkait syarat dan ketentuan menjadi bagian dari manajemen Bumdes.
Ia mengatakan saat ini Bumdes dikelola oleh desa, maka anggota dan pengurusnya adalah dari masyarakat yang ada di desa, yang kemudian ditunjuk oleh pihak desa.
“Itu memang tadi sudah ada struktur bakunya, jadi kalau memang memenuhi syarat, artinya diperkenankan saja siapapun yang bisa menjadi pengurus Bumdes,” katanya.
Menurutnya dasar dari penunjukan anggota atau pengurus Bumdes yakni asas kepercayaan dari pihak perangkat desa yang telah menunjuk warganya.
Tita berharap perangkat desa selektif dan memberdayakan warganya yang memang memiliki ketertarikan untuk mengelola Bumdes secara profesional. Sehingga Bumdes dapat berjalan dan memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya dapat dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakatnya.(adv/kominfo)





