Insightkaltim.com, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Five Premiere, pada Minggu malam (3/11/2024), diikuti oleh 139 Ketua BPD dari berbagai desa di Kutim. Bimtek bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi BPD, seiring dengan perubahan regulasi terkait tata kelola desa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa pelatihan ini sangat penting sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan BPD dalam menjalankan pengawasan secara profesional. Dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang digantikan oleh UU Desa 2023, Bayu menyebut penguatan fungsi BPD menjadi lebih krusial, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Penguatan BPD adalah kunci untuk menciptakan sinergi antara BPD dan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” ujar Bayu. Ia menjelaskan, peserta Bimtek akan mendapatkan berbagai materi, mulai dari teknik penyusunan Peraturan Desa (Perdes) hingga penanganan konflik, serta menyediakan ruang konsultasi bagi BPD untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengawasan desa.
Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, Bayu menambahkan, BPD perlu memahami mekanisme pembuatan peraturan desa yang sesuai dengan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik di tingkat desa atau kecamatan, sehingga tidak perlu melibatkan pihak kabupaten jika masalah tersebut bisa diselesaikan di tingkat yang lebih rendah.
Bimtek ini menghadirkan berbagai sesi penting, di antaranya tentang teknik penyusunan Perdes, strategi manajemen BPD, serta percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawabnya, diharapkan peserta Bimtek dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif, sehingga APBDes dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai aturan.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma, yang membuka acara, menekankan pentingnya independensi BPD dalam pengawasan. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis layaknya DPR di tingkat desa, bertugas memastikan anggaran desa digunakan dengan tepat dan menyusun peraturan yang berdampak jangka panjang.
“BPD itu ibarat DPR di tingkat desa, yang bertugas memastikan anggaran digunakan dengan tepat dan membuat peraturan yang bisa bermanfaat jangka panjang,” ujar Agus. Ia juga menegaskan pentingnya netralitas dan profesionalisme BPD, terutama menjelang Pemilu, untuk menjaga kondusivitas desa.
Agus berharap, para peserta dapat memanfaatkan Bimtek ini dengan serius agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari. Ia juga mengimbau agar BPD berperan aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat desa dalam Pemilu mendatang serta menjaga kelancaran pemerintahan desa. Menurutnya, desa yang stabil akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kalian ini adalah pengawas utama dalam tata kelola desa. Buatlah peraturan yang memiliki dampak jangka panjang bagi desa, dan jadilah inspirasi bagi generasi mendatang,” ujar Agus, memberi motivasi kepada peserta.
Selain itu, Agus berpesan agar BPD fokus pada pembuatan kebijakan yang berkelanjutan, yang tidak hanya mengawasi anggaran, tetapi juga berorientasi pada pembangunan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
Dengan adanya Bimtek ini, Pemkab Kutim berharap BPD dapat mengoptimalkan fungsinya, mempercepat pelaksanaan APBDes, dan menjaga stabilitas serta kesejahteraan di tingkat desa. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Kutim.(adv/kutim)





