Insightkaltim.com, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin memperkuat komitmennya dalam pengelolaan data sektoral.
Yakni dengan memanfaatkan platform digital terkait proses penginputan data. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengumpulkan data yang akurat dan tepat waktu, sehingga mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kepala Bidang Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik, Diskominfo PPU, Fitriani, menjelaskan bahwa platform ini dirancang untuk mengatasi kendala teknis yang sering dihadapi oleh OPD dalam pengumpulan data. “Untuk penginputan data, kami menggunakan aplikasi seperti Google Form untuk perangkat daerah,” ujar Fitriani, dalam suatu kesempatan belum lama ini.
Ia menyebut, proses penginputan data tersebut terus disosialisasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mampu mengoperasikan aplikasi yang sudah disediakan.
Misalnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui forum satu data. “Kami berharap OPD dapat lebih mudah memasukkan data mereka, sehingga proses pengumpulan data menjadi lebih efisien dan terorganisir,” ungkapnya.
Fitriani menambahkan bahwa data yang telah diinput melalui platform ini akan melalui tahapan konsolidasi dalam forum data, di mana data akan diverifikasi dan disepakati untuk memastikan akurasinya. “Forum Satu data itu kegiatannya kesepakatan daftar data. Jadi daftar data itulah yang akan kami publikasikan,” katanya.
Menurutnya keputusan untuk merilis data sebagai konsumsi publik bukan kewenangan Diskominfo semata, melainkan berdasarkan hasil kesepakatan berbagai pihak. “Jadi itu harus melalui persetujuan di atas berita acara yang ditandatangani oleh kepala daerah, tim Satu Data Indonesia (SDI) yakni Kominfo, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang),” urainya.
Forum ini juga berfungsi untuk menyamakan standar data agar tidak ada ketidaksesuaian yang dapat mengganggu pengambilan keputusan. Setelah melalui proses validasi, data yang telah disetujui akan dipublikasikan di portal satu data pemerintah daerah. Dalam hal ini dapat diakses melalui penajamkab.co.id.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pengumpulan data, tetapi juga menjadi landasan penting dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan yang berbasis data yang lebih akurat dan terpercaya.(adv/kominfoppu)





