Insightkaltim.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU menggelar sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari 23 hingga 24 Oktober 2024, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten PPU.
Kepala Bagian Ortal PPU, Firman Usman, yang membuka sosialisasi, menekankan pentingnya pendekatan manajemen talenta berbasis merit untuk memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja tinggi. Menurutnya, manajemen talenta tidak hanya berguna untuk rekrutmen, tetapi juga untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan, dan mempromosikan ASN.
“Manajemen talenta akan mendukung kita dalam merekrut dan mengembangkan ASN dengan memperhatikan kompetensi dan kinerja, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya, membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati PPU.
Firman Usman menjelaskan lebih lanjut bahwa standar kompetensi jabatan merupakan komponen vital dalam implementasi manajemen talenta. Standar kompetensi tersebut berisi deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Standar kompetensi jabatan ini juga menjadi prasyarat dalam penyusunan pola karir ASN, yang bertujuan untuk memastikan objektivitas, keadilan, dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN,” ungkapnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi tentang pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
“Secara khusus, kegiatan ini bertujuan agar setiap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan. Hal ini akan memastikan setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya,” pungkas Firman Usman. (adv/kominfoppu)





