Insightkaltim.com, SAMARINDA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan keunggulannya dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), menjadi percontohan di Kalimantan Timur (Kaltim) berkat transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan. Pengakuan ini diberikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim, yang berlangsung pada 20-21 Oktober 2024 di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, serta Hotel Ibis Samarinda.
Acara Rakorda dibuka oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dan dihadiri oleh pengurus Baznas dari seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Dalam forum tersebut, Kabupaten Kutim diundang sebagai narasumber untuk berbagi strategi pengelolaan ZIS yang berhasil meningkatkan penerimaan zakat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kutai Timur diundang sebagai narasumber karena dianggap berhasil dalam membuat regulasi dan kebijakan pengelolaan ZIS melalui Baznas Kutim. Kebijakan ini berperan penting dalam mengatasi masalah sosial, termasuk upaya penanganan stunting di wilayah kami,” jelas Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Sudirman Latief, yang hadir mewakili Pj Bupati Kutim Agus Hari Kesuma di Samarinda, Senin (21/10/2024).
Dalam pemaparannya bertajuk “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah,” Sudirman menekankan bahwa kebijakan Pemkab Kutim telah berdampak signifikan dalam memajukan pengelolaan ZIS di daerah. Salah satu kebijakan inovatif yang diapresiasi peserta Rakorda adalah penerapan Peraturan Bupati yang memberikan dasar hukum kuat untuk pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan terbuka,” kata Sudirman.
Kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan zakat secara signifikan, terutama melalui mekanisme pemotongan gaji dan tunjangan ASN serta PPPK yang langsung disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Fokus utama dari penyaluran dana zakat ini mencakup pengentasan stunting dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Kutim.
Keberhasilan pengelolaan ZIS ini didukung oleh kolaborasi erat antara Pemkab Kutim dan Baznas. Sinergi ini memastikan dana zakat yang terkumpul digunakan untuk program-program sosial yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pendekatan yang terukur dan transparan, Kutai Timur kini menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam pengelolaan zakat yang efektif,” ujar Sudirman, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Sudirman menegaskan bahwa terobosan ini membuktikan pentingnya regulasi dan manajemen yang tepat untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen dalam mengatasi kemiskinan. Tahun ini, Kutim mencapai penerimaan zakat tertinggi di Kaltim, menjadi bukti konkret bahwa kebijakan yang solid dan pengelolaan zakat yang profesional membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan yang kuat dan pengelolaan zakat yang profesional bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan berbagai inovasi ini, Kabupaten Kutim diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan zakat yang berdampak pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rakorda Baznas Kaltim 2024 diharapkan memperkuat sinergi antar kabupaten untuk mengoptimalkan pengelolaan ZIS ke depan.(adv/Kutim)





