Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melindungi kekayaan intelektual dengan mengembangkan kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur. Hal tersebut terungkap dalam acara penyerahan sertifikat hak cipta untuk tagline, logo, dan guide book “Serambi Nusantara” yang berlangsung di Aula Kantor Bupati PPU pada Kamis (17/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menerima sertifikat hak cipta tersebut atas nama Pemerintah Kabupaten PPU. Sertifikat diberikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kaltim, Sinta Mediana Panjaitan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa Pemkab PPU serius dalam melindungi hasil kreativitas yang muncul, baik dari pelaku UMKM maupun dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, salah satu upaya tersebut adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Pentingnya perlindungan HAKI adalah untuk mencegah kreativitas kita diambil alih oleh pihak lain. Seperti tagline ‘Serambi Nusantara’ yang kita daftarkan. Jika tidak dipatenkan, kami khawatir ada daerah lain yang mengklaimnya,” ujar Sodikin.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya perlindungan hukum terhadap penggunaan istilah seperti “Serambi Nusantara”, Pemkab PPU dapat mengamankan hak tersebut secara sah. Sodikin juga menegaskan pentingnya untuk melindungi karya-karya lokal lainnya, seperti Batik Rusa yang menjadi ciri khas PPU, agar tidak diklaim oleh pihak luar.
Terkait status hukum tagline “Serambi Nusantara”, Sodikin menegaskan bahwa hak paten sudah sah terdaftar. Namun, ia juga menyarankan agar Pemkab PPU mempertimbangkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat keberlanjutan pemanfaatan istilah ini di masa depan.
“Kami berharap tag line ini bisa digunakan oleh Pemkab PPU di masa mendatang, dan tidak ada yang bisa mengklaimnya. Untuk itu, Perda atau Perbup sangat penting sebagai upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan istilah ini,” tandasnya.
Sodikin juga mendorong para pelaku UMKM dan kreator konten di PPU untuk lebih aktif mendaftarkan merek atau produk mereka, sehingga kekayaan intelektual dari produk lokal bisa terlindungi secara hukum.
“Jangan ragu untuk mendaftarkan produk atau karya kalian. Agar kekayaan intelektual kita, termasuk warisan budaya dan seni daerah, bisa terjaga dan tidak diklaim oleh pihak lain,” tutupnya. (adv/kominfoppu)





