Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam melindungi kekayaan intelektual (HKI) produk mereka. Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin, saat membuka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).
Sosialisasi ini, yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, perwakilan SMK Kejuruan Negeri, serta pelaku UMKM dan inovator di wilayah PPU.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk segera mendaftarkan produk-produk inovatif mereka,” ujar Sodikin dalam sambutannya.
Sodikin menambahkan bahwa PPU dikenal memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif, dengan berbagai UMKM dan inovator yang tumbuh setiap tahun. Ia menegaskan bahwa ide-ide kreatif tersebut merupakan aset ekonomi yang perlu dijaga melalui pendaftaran HKI.
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk menyadari pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI. Hal ini akan memastikan bahwa ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.
HKI, yang meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan yang berlaku. Sosialisasi ini menyoroti pentingnya perlindungan HKI untuk mendorong inovasi dan kreativitas pelaku UMKM.
Manfaat pendaftaran HKI bagi pelaku usaha antara lain:
Perlindungan Hukum: Melindungi produk dari pelanggaran hak.
Peningkatan Penghasilan: Memberikan hak eksklusif untuk memanfaatkan produk secara komersial.
Kepastian Hukum: Memberikan jaminan perlindungan bagi pemilik karya.
Meningkatkan Citra Produk: Produk dengan HKI lebih kredibel di mata konsumen.
Menumbuhkan Semangat Inovasi: Perlindungan HKI mendorong pencipta untuk terus berkarya.
Segmentasi Pasar yang Lebih Baik: Membantu diferensiasi produk.
Kepastian Mutu Produk: Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Sodikin juga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI, agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak menghadapi kendala birokrasi. “HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang menciptakan nilai tambah dan daya saing bagi produk lokal,” kata Sodikin.
Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu Sutrisno, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menekankan pentingnya perlindungan HKI untuk mendorong ekonomi kreatif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Produk inovatif yang dihasilkan masyarakat perlu dilindungi secara hukum agar hak para inovator tetap terjamin,” ujar Tur Wahyu.
Tur Wahyu berharap, kegiatan ini akan mendorong lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, desain industri, atau indikasi geografis atas produk mereka, sehingga kreativitas dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai. (adv/kutim)





