Insightkaltim.com, PENAJAM – Proses penyaluran dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini berada pada tahap akhir. Namun, dari 58 proposal yang diajukan, sebanyak 7 proposal mengalami kendala administrasi dan tumpang tindih atau overlap dengan sumber pendanaan lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan (Kesra) Setda PPU, M Daud, mengungkapkan bahwa penerima dana hibah tidak hanya terbatas pada masjid, tetapi juga mencakup gereja, Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta yayasan yang memiliki kegiatan keagamaan. Semua pihak tersebut berhak mengajukan permohonan.
“Setelah proposal diterima, kami memberitahukan pemohon untuk melengkapi permohonan pencairan dengan format yang telah disediakan,” ujar Daud saat ditemui awak media, Selasa (16/10/2024).
Pihaknya telah memberikan contoh format yang lengkap baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy kepada para pemohon. Meski demikian, masih ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan administrasi dengan benar.
“Dari 58 proposal yang diajukan, 51 proposal telah memenuhi syarat, sementara 7 proposal lainnya tidak bisa dicairkan,” terang Daud.
Tujuh proposal yang bermasalah ini terdiri dari lima proposal yang terkendala administrasi, seperti kurangnya surat keterangan tidak sengketa tanah dan surat keterangan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
“Beberapa masalah administrasi muncul, seperti tanda tangan ketua yang belum ada karena ketuanya meninggal. Namun, jika ada wakil ketua dan surat kematian ketua, itu sudah diperbolehkan,” tambahnya.
Selain itu, dua proposal lainnya mengalami masalah overlap dengan sumber pendanaan lain. Misalnya, masjid di Desa Sasulu yang mengajukan proposal melalui Anggaran Dana Desa (ADD), yang sumber pendanaannya juga berasal dari APBD, sehingga tidak dapat menerima dana hibah lagi.
Kasus tumpang tindih serupa juga terjadi pada sebuah gereja di Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. Gereja tersebut mengajukan proposal baik ke Pemkab PPU maupun ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang akhirnya salah satunya harus dibatalkan.
Daud menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar untuk dana hibah tahun ini, yang akan disalurkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(adv/kominfoppu)





