Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam buang sampah yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, menjelaskan bahwa perbup tersebut masih dalam tahap proses untuk menetapkan waktu pembuangan sampah dan sanksi bagi yang melanggar. Regulasi ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat dan mendukung penanganan sampah yang lebih efektif di Benuo Taka.
“Perbup ini masih diproses mengenai jam-jam buang sampah serta sanksi dan aturan lainnya. Kami berharap dengan adanya peraturan ini, masyarakat bisa lebih patuh dalam membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Safwana dalam keterangan podcast KPFM, baru-baru ini.
Meski sudah ada imbauan kepada masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita, Safwana mengungkapkan masih ada beberapa warga yang membuang sampah di luar jam tersebut. Meskipun demikian, DLH tetap mengambil sampah tersebut demi menjaga kebersihan lingkungan.
“Ada yang beranggapan, bahwa jika membuang sampah di luar jam yang ditentukan, maka sampah itu akan dibiarkan. Namun kami tidak bisa seperti itu. Tim kami tetap akan mengambil sampah tersebut,” jelasnya.
Safwana menekankan bahwa membiarkan sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di pinggir jalan bukanlah solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di PPU yang semakin kompleks. Tim DLH pun kerap turun langsung untuk mengangkut sampah yang menumpuk.
Sebagai contoh, Safwana menyebutkan TPS di area Pasar Petung yang membutuhkan perhatian khusus. Ia menjelaskan, tim armada DLH harus mengangkut sampah dari pasar tersebut lebih dari sekali dalam sehari karena volume sampah yang sangat besar. “Kami bahkan bisa mengangkut sampah tiga hingga empat kali sehari, karena volume sampah di pasar tersebut luar biasa,” tambahnya.
Dengan adanya peraturan yang lebih tegas dan meningkatnya kesadaran masyarakat, Safwana berharap masyarakat dapat lebih terlibat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan lebih baik. “Kami ingin peraturan ini tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan pemahaman dan rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di PPU,” tutupnya.(adv/kominfoppu)





