Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Dalam langkah ambisius menuju visi Kutai Timur (Kutim) Hebat 2045, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap 1 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara yang berlangsung di Hotel Victoria, Sangatta Utara pada Kamis (20/6/2024) ini memusatkan perhatian pada 11 isu lingkungan krusial.
Isu-isu tersebut mencakup kebencanaan (banjir, tanah longsor, dan kekeringan), kebakaran hutan, konflik tata ruang, optimalisasi ruang terbuka hijau, eksploitasi tambang, degradasi pesisir (kerusakan hutan mangrove), pencemaran air permukaan, pencemaran udara, pengelolaan sampah dan limbah, ketahanan pangan, serta kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris DLH Kutim, Andi Palesangi, yang mewakili Bupati Kutim, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mewujudkan visi Kutim Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
“Hilirisasi sumber daya alam (SDA) harus berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan demi generasi mendatang,” kata Andi.
Ia berharap FGD ini mampu memberikan kontribusi positif dari semua pemangku kepentingan dalam mengatasi isu lingkungan di setiap proses pembangunan.
“Masukan konstruktif dari organisasi perangkat daerah, akademisi, dan pemerhati lingkungan sangat membantu Pemkab Kutim dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan perencanaan tata ruang wilayah,” tambahnya.
Andi menjelaskan bahwa RPPLH ini akan menjadi landasan hukum dan teknis yang mengintegrasikan aspek lingkungan dalam pembangunan daerah, menghasilkan dokumen tertulis yang menginventarisasi persoalan serta upaya perlindungan dan pengelolaan dampaknya.
“Ini menunjukkan komitmen tegas Pemkab Kutim dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Dalam sesi daring via Zoom, Kepala Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Junun Sartohadi menekankan bahwa penyusunan RPPLH komprehensif memerlukan kerjasama lintas disiplin ilmu dan sektor.
“Persoalan lingkungan kompleks, membutuhkan pembahasan holistik untuk menjamin kelangsungan kehidupan dan ekosistem yang harmonis dan berkelanjutan. Pengelolaan SDA harus bijaksana dan bertanggung jawab untuk generasi berikutnya,” jelas Junun.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim, Adrian Wahyudi, menegaskan bahwa RPPLH didasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses penyusunannya mencakup persiapan, pengumpulan data SDA, perumusan isu strategis, hingga penyusunan dokumen RPPLH.
“Peserta berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah, perusahaan pertambangan dan perkebunan, pemerhati lingkungan, masyarakat, dan akademisi,” jelas Adrian.
Dengan komitmen kuat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Kutim optimis mampu mengelola dan melestarikan lingkungan hidup untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. (adv/Kutim)





