Insightkaltim.com, **Sangatta** – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dan perpajakan. Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan harapannya agar perda ini bisa menjadi pendorong utama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
“Perda retribusi dan perpajakan sudah kami sahkan. Ini diharapkan menjadi salah satu indikator untuk meningkatkan PAD secara signifikan,” ujar Sayid Anjas.
Anjas menjelaskan bahwa salah satu target utama untuk peningkatan PAD adalah melalui penyewaan fasilitas milik daerah seperti Gedung Kudungga dan tempat-tempat olahraga.
“Contohnya penyewa Gedung Kudungga dan tempat-tempat olahraga. Ini adalah salah satu target sasaran PAD. Gedung-gedung serba guna bisa disewa, tapi tentunya harus membayar,” katanya.
Meski demikian, Anjas mengakui bahwa pendapatan dari retribusi parkir masih sangat minim dan sulit untuk ditingkatkan karena keterbatasan fasilitas parkir yang dimiliki Kutim.
“Pendapatan dari parkir masih sangat minim dan sulit digenjot karena keterbatasan kantong parkir di Kutim. Hanya beberapa lokasi seperti mall STC dan rumah sakit yang memiliki fasilitas parkir memadai. Jadi, fokus peningkatan PAD lebih mungkin dilakukan melalui penyewaan gedung dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda tersebut, Anjas berharap pemerintah daerah bisa menjadikannya sebagai acuan dalam upaya meningkatkan PAD Kutim.
“Mudah-mudahan Perda yang disahkan ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan PAD,” tutupnya.(adv/dprdkutim)





