Insightkaltim.com, **Sangatta** – Konflik lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dengan dua perusahaan tambang besar, PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA, memanas. DPRD Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin (10/06/2024) untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok Tani yang mengadukan sengketa ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Agusriansya Ridwan, Hepnie Armansyah, dan Faizal Rachman. Hadir pula perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, Dinas PUPR, PMPTSP, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pernyataannya, Agusriansya Ridwan menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan pendekatan sosial dan kearifan lokal, bukan melalui jalur hukum yang seringkali merugikan masyarakat kecil.
“Saya mencoba memulai persoalan ini dalam perspektif sosial atau permasyarakatan, tidak memasuki ranah yuridis. Saya lebih memilih melihat dari perspektif kearifan lokal dan sosiologis,” ujar Agusriansya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat lokal telah lama menetap dan hidup di wilayah tersebut sebelum izin perusahaan tambang diberikan.
“Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan. Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” tambahnya.
Agusriansya menegaskan bahwa membawa masalah ini ke pengadilan hanya akan menguntungkan pemilik modal dan merugikan rakyat. “Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” jelasnya.
Semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut berharap dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan. DPRD Kutim berencana mengumpulkan lebih banyak data dan informasi terkait sengketa ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.
“Kami berharap dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” harap Agusriansya.
Konflik lahan ini menjadi sorotan publik, menunggu langkah konkret DPRD Kutim untuk memastikan hak-hak masyarakat lokal tidak terpinggirkan.





